barbareto.com | Kota Bima – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisal BD (33 tahun) dan RM (35 tahun), keduanya warga Dusun Ambarata, Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Keduanya di tangkap di sebuah rumah di RT 16 RW 09 Desa Sangiang, Jum’at (21/5/21) pukul 11.30 Wita, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram.
“Barang bukti berupa serbuk kristal putih yang di duga sabu di kemas dalam dua paket. Setelah ditimbang, berat bersihnya 1,01 gram,” jelas Kasat Res. Narkoba, IPTU Ramli, S.H., pada keterangan tertulisnya (22/5/21).
Petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, yakni 3 alat isap sabu (bong), sumbu, isolasi, 3 sendok pipet, 2 bungkus plastik klip dan handphone.
Kronologis
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak Kepolisian bahwa pada salah satu rumah warga Desa Sangiang, tepatnya di RT 16 RW 09, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Res. Narkoba kemudian memerintahkan Tim untuk turun ke lokasi untuk menyelidiki informasi tersebut.
“Anggota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BD yang sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya anggota memanggil Ketua RT setempat dan menunjukkan surat perintah tugas,” jelasnya Kasat.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi kristal diduga sabu yang ditemukan di bawah karpet dalam kamar rumah tersebut. Selain itu ditemukan bong dan barang bukti lainnya.
Selanjutnta di rumah terduga pelaku berinisial RM, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, bong dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Proses penggeledahan juga disaksikan Ketua RT dan didampingi anggota Polsek Sape.
“Atas kejadian tersebut kedua orang terduga pelaku berikut barang buktinya diamankan Satres Narkoba Polres Bima guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Ramli.