Lombok Tengah-NTB. BARBARETO – Penerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dalam mencegah penyebaran Covid-19, Anggota Koramil 05/Janapria Serka Idrum Bersama Babinkamtibmas Polsek Janapria keliling menghimbau warga untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Janapria dan Pasar-pasar tradisional, Selasa (16/2/2021).
Pelaksanan sosialisasi keliling untuk mencegah Covid-19 dilaksanakan di pasar pasar tradisonal yang ada di Desa Kerembong Kecamatan Janapria dan mendirikan pos terpadu PPKM.
Danramil 1620-05/Janapria Kapten Inf Suliono, S.Ip., melalui Babinsanya Serka Idrum mengatakan, di kesempatan ini Babinsa bersama Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman terkait pencegahan penyebaran virus corona terutama ditengah lingkungan masyarakat khususnya di wilayah binaan.
“Kegiatan himbauan tersebut dilaksanakan, agar sosialisasi sampai secara langsung kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan meningkatkan kedisplinan dalam mematuhi aturan pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan dan PPKM,” jelas Seka Idrum.
Menurutnya, dalam himbauan di setiap titik kumpul warga, di sampaikan 3 M (memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak) dan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) agar warga semakin memahami cara mencegah dan mengantipasi penyebaran virus corona.
Di kesempatan tersebut Serka Idrum juga mengingatkan warga untuk menjaga kebersihan lingkungan terlebih memasuki musim hujan.untuk membiasakan hidup bersih dan sehat sehingga tidak terbentuk cluster baru Covid-19.
“Sebagai langkah dan tujuan pemerintah dalam upaya pencegahan secara menyeluruh terhadap penyebaran Covid-19 baik itu di tingkat Dusun, Desa, Kecamatan dan Kabupaten maupun Tingkat Provinsi,” pungkasnya.