19.5 C
Lombok
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Aparat Kepolisian Bima Kota Tangkap Dua Maling Yang Meninggalkan Sandal Saat Mencuri

Dua Maling Ditangkap Gara-gara Meninggalkan Sandal

barbareto.com | Kota Bima – Tim Operasional Sektor Wera Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kalajena, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima pada Kamis (20/5/21) dengan pelaku berjumlah lima (5) orang.

Dua (2) orang pelaku berhasil ditangkap sementara tiga (3) orang pelaku melarikan diri saat akan ditangkap. Sampai berita ini dimuat, 3 orang pelaku masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AW (21 tahun), warga Dusun Tolomila Desa Pqi dan AY (18 tahun), warga Dusun Nanganae Desa Kalajena Kecamatan Wera.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin mengatakan bahwa para pelaku mencuri uang dan surat-surat berharga milik korban Fatmah (39 tahun) beralamat di Dusun Tengge Desa Kalajena yang terjadi pada Kamis (20/5/21) dini hari.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah saat korban dan keluarganya tengah tertidur.

Baca Juga :  Danrem 162/WB Bersama Forkopimda Bima Ajak Masyarakat Kembalikan Fungsi Hutan

“Saat kejadian, korban sedang tidur di kamar berdua dengan adiknya. Kemudian para pelaku masuk ke dalam rumah setelah merusak jendela di ruang tamu. Setelah itu para pelaku mengacak-acak isi lemari dan mengambil dua tas korban,” ungkap Juprin pada keterangan pers (22/5/21).

Di dalam tas milik korban berisi uang tunai Rp 8 juta, perhiasan emas seberat 6 gram, BPKB mobil dan BPKB motor. Selain itu, beberapa lembar surat emas, ATM BRI, KTP dan 2 buah dompet. Atas kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami sebesar Rp 15 juta.

Saat beraksi, para pelaku dipergoki oleh korban dan langsung diteriakin maling, sehingga pelaku langsung melarikan diri dengan membawa 2 tas milik korban.

Karena merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Wera dan selanjutnya pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil olah TKP, ditemukan 2 pasang sandal yang tertinggal di sekitar rumah korban.

Baca Juga :  Seorang Bapak di KLU Tega Cabuli Anak Tiri

“Dari sandal yang tertinggal di TKP tersebutlah ditemukan petunjuk bahwa yang diduga pelaku adalah AW dan AY. Kemudian anggota Polsek Wera mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Dusun Nanganae Desa Kalajena,” ungkap Kasi Humas Iptu Jufrin.

Pihak Kepolisian langsung ke lokasi dan menangkap AW dan AY. Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dalam keterangannya, kedua pelaku mengakui bahwa jumlah pelaku pencurian sebanyak lima (5) orang. Tiga pelaku lainnya berinisial HR, UK dan AS yang saat ini masih dalam perburuan pihak Kepolisian.

Atas perbuatanya kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles