Lombok Tengah-NTB. BARBARETO – Kementerian Ketenagakerjaan tetap mendorong Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar bekerja sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Hingga saat ini berdasarkan data world bank terdapat 9 juta lebih Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Luar Negeri. Namun Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menduga, sampai dengan saat ini masih banyak WNI yang bekerja di Luar Negeri secara ilegal.
“Memang ini persoalan dari dulu namun kita tidak pernah lelah mengedukasi masyarakat,” jelas Menteri Ida ketika melakukan kunjungan kerja di Lombok Tengah, di kutip melalui kanal youtube resmi Kemnaker RI.
Ia berpesan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri supaya terlebih dahulu mempunyai skill atau kemampuan yang memadai.
Hal yang tak kalah penting wajib di perhatikan oleh Calon PMI, yakni jika ada masyarakat yang ingin bekerja ke Luar Negeri supaya melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur.
“Jangan tergiur dengan bujuk rayu dari sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab,” peringatnya.
Melihat pelayanan menjadi PMI melalui jalur prosedural di mudahkan oleh pemerintah dengan adanya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Ia berharap hal itu bisa menekan angka PMI ilegal.
“Sampe ngurus pasporpun satu atap. Itu artinya masyarakat jangan mengambil cara yang instan (melalui jalur ilegal – red),” pesannya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar mengambil langkah prosedural. Karena pemerintah hadir untuk mempermudahan masyarakat ketika berkeinginan bekerja di Luar Negeri.
Salah satu Calon PMI asal Lombok Tengah Sartini (35) yang sedang mendaftarkan dirinya untuk bekerja di Hongkong juga berpesan, supaya jangan menggunakan jalur ilegal.
“Jangan sampai melalui jalur ilegal. Karena jalur pemerintah sudah baik (aman – red),” imbuhya. (gok)