Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menyatakan berkas ex Ketua PMII Lombok Timur, Zul Harman P21.
“Untuk perkara narkotika yang mantan Ketua PMII sudah di P21,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, Bayu Pinarta.
Selanjutnya kata dia, pihak Kejari akan melakukan proses tahap dua. “Berikutnya akan dilaksanakan proses tahap 2. Rencananya dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Sementara itu, dalam kasus itu Zul dikenakan Pasl 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Dalam pasal ini, tersangka terancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zul Harman Prayana, nekat mengedarkan sabu.
Ulahnya itu mengantarkan Zul mendekam di balik jeruji besi.
Polisi menemukan satu paket sabu di Sekretariat PMII Lombok Timur. Sabu itu dipastikan milik Zul. “Di TKP pertama ada satu paket dan di TKP kedua (Sekretariat PMII) kami temukan satu poket,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Naufal.
Menurut Naufal, sabu-sabu yang ditemukan di dalam Sekretariat PMII tersebut dalam kemasan paket berukuran sedang. Kedua paket sabu yang diamankan memiliki berat total 179 gram.