26.1 C
Lombok
Sabtu, Oktober 5, 2024

Buy now

HomeBerita TerbaruBisnis Kosmetik Ilegal Merajalela, Konsumen Mengadu ke BBPOM Mataram

Bisnis Kosmetik Ilegal Merajalela, Konsumen Mengadu ke BBPOM Mataram

BARBARETO.com – Mataram. Bisnis kosmetik yang sempat tiarap karena pandemi Covid-19 kembali menggeliat seiring dengan meningkatnya daya beli dan konsumsi.

Berdasarkan data BPOM RI, bisnis industri kosmetik di Indonesia mengalami kenaikan jumlah perusahaan hingga 20,6 persen, dimana hingga Juli 2022 terdapat 913 industri kosmetik atau ada penambahan sebesar 94 dari sebelumnya 819 di tahun 2021.

Hal ini tentunya menunjukkan besarnya potensi dan peluang di bisnis industri kosmetik khususnya di NTB.

Besarnya potensi pasar dalam bisnis kosmetik ini membuat banyak distributor nakal bertindak kreatif dengan menyulap produk kadaluarsa atau rusak jadi produk layak jual.

Seperti yang dialami oleh AB, salah seorang konsumen, ia harus mendatangi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.

Pasalnya, produk kosmetik yang ia beli dari salah distributor, RNC W Beauty ia terima dalam keadaan sudah rusak dan tidak layak edar.

Baca Juga :  Syukuran HUT ke-75, Polwan Polda NTB Berharap Jadi Kapolres

Padahal di kemasan produk tertera diproduksi tahun 2022 dan masa kadaluarsanya pada tahun 2024.

“Saya terpaksa mengadukan produk ini ke BBPOM karena produk yang saya beli dalam keadaan rusak dan berjamur, padahal kadaluarsanya di tahun 2024,” katanya, Senin 28 November 2022.

Saat mendatangi Kantor BBPOM Mataram untuk membuat aduan, AB membawa beberapa contoh produk dari RNC W Beauty dan lagsung diserahkan ke bagian pengaduan.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata salah satu produk yang diserahkan oleh AB, jenis lotion dengan netto (berat/takaran, red) 250 gram diketahui tidak teregistrasi di BBPOM Mataram.

“Mereknya sudah masuk registrasi. Tapi untuk yang 250 gram ini belum masuk register. Karena yang teregister hanya netto 50, 100, 200 dan 500 gram,” terang salah seorang staf bagian pengaduan BBPOM.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati di Sekotong

Disebutkan juga, untuk kasus serupa berdasarkan data base yang ada di BBPOM Mataram, telah ada aduan dari masyarakat untuk produk yang sama pada beberapa waktu lalu.

“Untuk produk dari produsen yang bapak adukan ini juga sudah ada aduan yang masuk beberapa waktu lalu. Tapi kita rahasiakan siapapun yang mengadukan sesuai SOP BBPOM,” katanya.

Sementara itu Kepala BBPOM Mataram, I Gusti Ayu Adhi Prayitni dikonfirmasi terpisah melalui pesan Whatsapp terkait hal itu menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tentang produk yang diadukan itu.

“Siang, saya cek kembali terkait produk ini, nanti kami info,” jawabnya ringkas.

Baca berita lainnya di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles