Denpasar-Bali. barbareto.com – Tim Yustisi Kota Denpasar lagi jaring 7 orang pelanggar protokol kesehatan. 7 orang tersebut dijaring saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di pertigaan Jalan Kebo Iwa Utara Banjar Batu Kandik Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Selasa (11/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam aksi ini 5 orang pelanggar dilakukan rapid test antigen. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan covid -19.
Rapid test hanya dilakukan kepada 5 orang, karena lagi dua orang telah membawa hasik swab. “Setiap penertiban protokol kesehatan kami harus lakukan rapid test untuk menekan penularan covid -19,” ungkap Sayoga.
Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Menurut Sayoga penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 7 pelanggar. Dari jumlah tersebut 5 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 2 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.