barbareto.com | Tabanan – Reskrim Polres Tabanan berhasil ungkap kasus perdagangan anak di bawah umur melalui salah satu aplikasi. Eksploitasi anak yang dilakukan oleh tersangka yang berasal dari Lumajang Jawa Timur. Pria yang sementara tinggal di rumah kost di Tabanan tersebut, diduga menjajakan anak dibawah umur, dengan tarif sekali kencan antara 250 ribu sampai dengan 500 ribu, tergantung kesepakatan antara mereka.
Pria inisial KH, (28 th) diamankan di kost oleh Sat Reskrim Polres Tabanan tanpa perlawanan. KH diduga terlibat dalam kasus mengeksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur lewat aplikasi Michat.
Pengungkapan Kasus ini disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., kepada awak media saat Konferensi Pers di Polres Tabanan Kamis 28/10/2021 pukul 14.00 Wita.
Kapolres menyampaikan āKasus ini berhasil diungkap berawal mula Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu tempat kost di Desa Delod PekenTabanan, yang sering didatangi oleh para laki-laki secara silih berganti, selanjutnya pukul 19.30 wita, Tim turun melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang wanita dan Tim langsung melakukan introgasi awal, wanita tersebut masing-masing mengaku bernama KH umur 28 tahun, SA umur 33 tahun dan F ( nama inisial ) umur 15 tahun,” Ranefli.
Baca juga : Polres Lobar Bongkar Bisnis Lendir Berkedok Layanan SPA
Selanjutnya terang Ranefli, “Dari introgasi tersebut dan dari keterangan para Saksi, Tim menyakini terduga KH telah mempekerjakan dua orang wanita sebagai pemuas nafsu laki-laki hidung belang, dua wanita dengan inisial SA (33 th) dan F usia (15 th) sebagai pekerja seks komersial. Selanjutnya ke 3 orang tersebut beserta barang bukti yaitu pakaian dalam (bra) diamankan langsung dan di bawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang orang nomor satu di jajaran Polres Tabanan tersebut.
Modus Operandi yang dilakukan oleh KH sebagai operator melalui Aplikasi Michat, dan terduga sebagai pemegang Akun alias operator dengan memasang tarif kisaran harga paling rendah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) paling tinggi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sekali main.
Tersangka Saat ini yang sudah ditahan di Rutan Polres Tabanan, dan kasusnya dalam proses, Atas pelaku yang diduga menjual anak dibawah umur, atas perbuatannya, pelaku terduga akan dijerat Pasal 88 Nombor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nom. (Rls).