barbareto.com l Denpasar – Direktur Utama PT. Dunia Insani Mandiri (PT. DIM), Dee Ratu Zhaqira Pohan akhirnya angkat bicara terkait pihaknya dilaporkan ke Polda Bali oleh 15 calon pekerja kapal pesiar yang merasa telah ditipu. Ia mengaku keberatan atas pelaporan yang dilakukan pelapor bersama pengacaranya. Merespon pelaporan tersebut, pihaknya pun menunjuk Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum.
Selaku Kuasa Hukum, Togar menjelaskan bahwa kliennya keberatan dan menolak tuduhan pihak pelapor lantaran merasa tidak ada dimintai klarifikasi dan verifikasi atas sebuah dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya.
“Disini klien kami kaget karena dimana-mana yang namanya kata diduga ada suatu perbuatan melawan hukum harusnya klien kami diberitahukan dulu bisa berupa klarifikasi dan verifikasi, sehingga klien kami tahu mengenai duduk permasalahannya,” ungkapnya di Denpasar, Kamis (20/5).
Apabila tidak adanya klarifikasi diberikan, terangnya lebih lanjut, baru somasi bisa diberikan.
“Tapi ini malah langsung dilaporkan, sehingga klien kami merasa keberatan dan diperparah lagi dengan dilakukannya pers conference,” imbuhnya.
Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” menekankan ada beberapa poin penting yang perlu digaris bawahi, bahwa dari pihak Kliennya sampai saat ini kooperatif, sebagai warga Negara Indonesia yang baik akan siap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Terkait nominal disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, sebesar 403 juta tersebut itu menurutnya salah, karena itu dana yang disetor bukan diminta dari klien kami.
“Jadi itu adalah kebutuhan dari para Migran (pelapor) sendiri karena para Migran itu sudah dibuatkan sertifikasinya, passport dan sudah dilakukan cek medical atau kesehatan dan lainnya,” tambahnya.
“Perlu ditegaskan lagi bahwa kami tidak ada menjanjikan. Jadi dengan adanya kondisi seperti ini sangat disayangkan kenapa harus diumbar di media dan kalau memang sudah dilaporkan di Polda kita selesaikan sesuai dengan aturan hukum dan klien kami siap menghadapi serta akan bersikap kooperatif,” tandas CEO dan Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG” ini.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dikatakan ada lima belas orang korban dugaan penipuan bekerja di kapal pesiar terpaksa menempuh jalur hukum melaporkan IRA, Direktur PT DIM, perusahaan agen perekrutan yang disinyalir bodong, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Selasa 18 Mei 2021.
Dimana dalam pemberitaan yang heboh itu dikatakan, bahwa PT. DIM tidak ada mengantongi izin untuk sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor : 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan awak kapal dan UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Terkait dugaan penipuan dialami kliennya, Kuasa Hukum pelapor mengatakan terpaksa mengmbil langkah pelaporan ke Polda Bali lantaran upaya mediasi yang dilakukan, dikatakan tidak membuahkan hasil.
Dalam pelaporan tersebut, PT DIM dilaporkan ke Polda dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 69 jo Pasal 81 Undang-Undang No. 18 tahun 2007 tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dan juga Klien kami juga dilaporkan melanggar Undang-Undang No. 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.