Lombok Timur, barbareto.com – Mencuatnya isu dugaan perbuatan asusila atau perzinahan yang dilakukan oknum ustadz yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Lombok Timur yang dilaporkan warga ke Mapolres Lombok Timur ditanggapi bijak oleh pihak BKPSDM setempat.
Menurut Kepala BKPSDM Lombok Timur Dr. Mugni, M.Pd, pihaknya telah menerima tembusan laporan yang dilayangkan oleh masyarakat Dusun Lendang Batu, Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia beberapa hari lalu.
Menyikapi hal itu, BKPSDM Lombok Timur sebagai perangkat daerah yang mengelola kepegawaian memberikan atensi atas segala macam bentuk laporan ataupun pengaduan masyarakat. Namun untuk bisa menentukan sikap, maka laporan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.
“Kan ini sudah dilaporkan ke Polisi, maka harus dibuktikan dulu baru kami bisa mengambil tindakan,” kata Kepala BKPSDM Lombok Timur Dr. Mugni, M.Pd kepada Barbareto.com, Selasa (30/01/2024).
Di lain sisi, pihaknya telah melakukan upaya klarifikasi terhadap oknum ASN bersangkutan, namun belum dapat membuktikan apa yang menjadi kecurigaan masyarakat. Sebaliknya, ASN bersangkutan telah melaporkan balik para pelapor atas tuduhan pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian. Jika semua itu terbukti, barulah BKPSDM mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi selama dalam proses, ASN tersebut harus tetap menjalankan tugas sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai ASN.
Selama proses itu berlangsung, ASN bersangkutan tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang ASN, yang salah satunya adalah mendapatkan perlindungan hukum.
“Jadi kami akan melindungi ASN kami sampai dia terbukti. Kalo sudah terbukti, maka PP Nomor 94 Tahun 2021 itu akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap agar semua pihak bisa menahan diri dan menghormati proses yang sedang berlangsung. Sampai semua itu bisa dibuktikan, Mugni berjanji akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada. (*)