18.7 C
Lombok
Rabu, Desember 4, 2024

Buy now

Dugaan Kasus Ijazah Palsu Anggota Dewan di Hentikan, DPP GMPRI Tuding Ada Cawe-Cawe 

Lombok Tengah, Barbareto.com – Dihentikannya penangangan dugaan kasus ijazah palsu paket C oleh anggota DPRD Lombok Tengah inisial T mendapat respon dari Gerakan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI). 

Ketua Tim Investigasi GMPRI, Saddam Husen, menduga ada cawe-cawe atas diSP3nya kasus dugaan ijazah paket C yang ditangani oleh Polres Loteng.

“Karena hasil kajian investigasi data yang kami temukan, bukan soal ijazahnya palsu atau tidak, tetapi ini soal proses penerbitan yang sedikit diduga keliru” Ungkapnya Jum’at (15/11).

Husen mengatakan,  proses penerbitan diduga ada kekeliruan dimana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Global Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur (Pratim) berdiri pada tahun 2008, dan pada tahun 2010 PKBM tersebut sudah tidak punya izin operasional.

“Dari sejak tahun 2010 tidak ada kegiatan pelatihan atau pendidikan yang dilakukan oleh PKBM Global desa sengkerang sampai hari ini” Terangnya

Baca Juga :  5.178 Peserta Diumumkan Lulus Seleksi CPNS Kemenag

Sementara oknum anggota DPRD Kabupaten Loteng Dapil 3 inisial T, Lanjut Husen, pernah mengikuti pelatihan atau pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Global, dan ijazahnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Loteng pada 7 mei 2016.

Atas hal itu, pihaknya menduga ijazah yang digunakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Loteng Dapil 3 tersebut tidak sah secara hukum.

“Kuat dugaan kami bukan soal ijazahnya palsu atau tidak, tetapi soal proses penerbitan ijazah itu perlu di usut oleh Kapolres Lombok Tengah, sehingga muncul dugaan kami telah melanggar undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional” Jelasnya

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Terapkan Lintasan Sirkuit Ujian Praktik SIM C yang Baru

Oleh karenanya, pihaknya meminta Mabes Polri untuk mencopot Kapolres Loteng beserta Kasat Tipidum Polres Loteng karena tidak mampu memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut.

“Kuat dugaan kami bahwa Kapolres Loteng tidak mampu mengusut tuntas dugaan ijazah palsu yang di terbitkan tidak sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan kami meminta direktur tipidum bareskrim polri untuk mengambil alih kasus yang sudah dihentikan oleh pihak Mapolres Loteng ini” Tutupnya

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C yang diduga dilakukan oleh oknum DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Dapil 3 inisial T dihentikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Loteng pada tanggal 12 November 2024 kemarin.

Peri Padly
Peri Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles