20.9 C
Lombok
Jumat, September 13, 2024

Buy now

spot_img

Enam Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Timur

BARBARETO.com – Selong. Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali menangkap enam pelaku pengedar narkoba yang merupakan jaringan antar provinsi dengan jumlah barang bukti sebesar 602,5 gram narkoba jenis sabu.

Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba, AKP I Gusti Ngurah Suputra pada keterangan persnya menyampaikan, pengungkapan dan penangkapan para pelaku itu merupakan hasil operasi jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Timur dari tanggal 1 sampai 14 November 2022.

“Enam pelaku yang kita tangkap ini di tiga lokasi dari hasil pengembangan,” ungkapnya, Rabu (17/11/2022).

Lanjut Hery, kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas perbuatan para pelaku.

Baca Juga :  Polri Amankan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD di Kantor KPU Lombok Utara

Dimana pada tanggal 1 November dilakukan penangkapan di Lingkungan Jorong Kelurahan Pancor dengan tersangka 4 orang dan BB kurang 5 gram yakni, HN, HP, SH, dan MH.

Tak sampai disitu, di Surabaya Kecamatan Sakra Timur, Satresnarkoba Polres Lotim juga berhasil mengamankan BB kurang 5 gram dengan tersangka FT (39).

Dari pengembangan inilah, Satresnarkoba Polres Lombok Timur mendapat BB seberat 600 gram di Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia dengan tersangka, RA (38).

Kemudian bulan September 1 kg dan terakhir pada tanggal 10 November menerima barang lagi kemudian dilakukan penangkapan yang disaksikan oleh Sekdes dan Kepala wilayah serta berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda NTB.

Baca Juga :  Terduga Pencabulan Terhadap Anak Kandung Ternyata Caleg

“Para tersangka ini menyimpan dan mendistribusikan narkoba dengan jaringan antar provinsi. Untuk tersangka TKP Pancor 4 orang yang diamankan merupakan residivis tiga kali masuk penjara. Sementara tersangka di Sukamulia pernah terlibat kasus perampokan di Malaysia dengan vonis 7 tahun penjara,” paparnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 112 UU No:35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun serta denda paling sedikit 1 miliyar.

Baca berita lainnya di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles