20.8 C
Lombok
Sabtu, November 9, 2024

Buy now

Finalisasi Rancangan Peraturan Perlindungan Masyarakat Rentan di Desa Masbagik Utara Baru

Lombok Timur, BARBARETO.com – Setelah melaksanakan kegiatan focus group discussion untuk penajaman isu dan konsultasi publik rancangan peraturan desa tentang perlindungan sosial bagi masyarakat rentan di Desa Masbagik Utara Baru (MUB).

Sesuai dengan komitmen Lombok Research Center (LRC) yang akan terus mengawal ranperdes tersebut.

LRC bersama BaKTI dalam Program Inkusi kembali memfasilitasi kegiatan Finalisasi Rancangan Peraturan Desa Masbagik Utara Baru Tentang Perlindungan Masyarakat Rentan Menuju Pembangunan yang Inklusif.

Kegiatan finalisasi ini di laksanakan di Classic Coffee, Lombok Timur. Dengan menghadirkan perwakilan BPD, Kepala Desa, Staf Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Masbagik Utara Baru (Rabu, 21 Juni 2023).

Direktur LRC, Suherman menyatakan selain berkomiten untuk mengawal rancangan perdes perlindungan sosial tersebut. LRC sebagai lembaga yang berkolaborasi dengan pemerintah desa ke depan akan menjadikan ranperdes perlinsos ini sebagai program kerja di tahun depan. Sehingga ke depan LRC akan berusaha untuk menghadirkan pihak lain dan stakeholder yang akan memperkaya dan memperkuat ranperdes ini dari sisi pelaksanaan maupun anggaran.

“Kami ucapkan selamat kepada jajaran pemerintah dan masyarakat Desa Masbagik Utara Baru. Yang akhirnya memiliki sebuah regulasi yang dapat memberikan manfaat berarti untuk masyarakat. Khususnya masyarakat rentan,” ucap Suherman dalam sambutannya.

Perdes Perlindungan Sosial Masyarakat Rentan

Dengan masuknya ke dalam tahapan finalisasi, artinya dari sisi pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat sudah mencapai pada kesepakatan bersama. Untuk memiliki suatu regulasi yang akan mendorong semua elemen untuk berpartisipasi dalam perlindungan sosial bagi masyarakat rentan di Desa Masbagik Utara Baru.

Baca Juga :  Akses Masuk Pantai Dari Biaung Hingga Serangan Denpasar Ditutup Saat Banyupinaruh, Dijaga Pecalang Hingga Satpol PP

Seperti yang sudah di sepakati bersama ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran utama dalam perdes perlinsos ini di antaranya eks PMI. Eks masyarakat yang berhadapan dengan hukum (pengguna narkoba), perempuan kepala keluarga dan disabilitas.

Selain memiliki muatan lokal, perdes ini juga mendorong pemerintahan yang inklusif agar tak ada satupun masyarakat yang terdiskiriminasi dalam pembangunan.

Menurut keterangan Khaerul Ihsan, S.H., selaku Kepala Desa Masbagik Utara Baru. Ranperdes ini di harapkan menjadi regulasi sekaligus field project atau percontohan bagi desa lain. Ini juga termasuk proses awal yang akan memuncukan regulasi lainnya yang di bidani oleh LRC dan BPD.

Harapan lainnya setelah pengesahan, ranperdes ini bisa segera di sosialisasikan khususnya kepada stakeholder internal kelembagaan desa. Seperti Kader, Kawil dan seluruh masyarakat karena sudah di bahas secara intens saat uji publik.

“Munculnya ranperdes ini adalah wujud kesyukuran dan semoga ini menjadi leading yang lebih menggeliatkan proses munculnya regulasi yang di bidani oleh LRC dan BPD. Karena ini memang tupoksi BPD yang berkolabrasi dengan pemerintah desa selaku eksekutif,” kata Ihsan.

Perdes Perlindungan Sosial

Dedy Febry Rachman, Ketua BPD Desa Masbagik Utara Baru juga menambahkan salah satu tupoksi dari BPD yaitu penetapan peraturan desa dan ini adalah perdes ke tiga yang lahir di MUB.

Menurutnya, peraturan desa tentang perlindungan sosial ini memang betul-betul di butuhkan. Karena melihat kondisi pasca Covid-19 yang memunculkan banyak kelompok masyarakat yang butuh di sejahterakan.

Baca Juga :  Antisipasi Siswa Bolos, Dikbud Lotim Minta Kepala Sekolah Perketat Pengawasan

Sehingga di harapkan ke depannya perdes ini mampu mengayomi masyarakat secara keseluruhan. Serta menjadi legasi (warisan) yang di tinggalkan sebelum masa jabatan pemerintahan saat ini berakhir.

Febry melanjutkan memang ada keunikan dari perdes ini. Karena biasanya perdes yang di keluarkan oleh pemerintah daerah semua anggarannya di bebankan ke dalam ABDES. Bahkan banyak di antara perdes tersebut yang cenderung di paksakan karena tidak sesuai dengan kebutuhan lokal/kondisi masyarakat di suatu desa. Dan pada akhirnya perdes tersebut hanya menjadi teks mati.

Keunikannya perdes perlinsos ini menggunakan pembiayaan multi sektor (fundraising), sehngga bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

“Dari 12 tahun usia Desa MUB sekarang sudah tergolong desa mandiri yang perkembangannya cukup pesat. Ternyata banyak desa induk yang belajar ke desa kami. Terlebih dengan adanya perdes perlinsos ini akan semakin memperkuat proses pemerintahan,” tutur Febry.

Kegiatan finalisasi perdes ini ditutup dengan pembubuhan tanda tangan oleh kepala desa, ketua BPD dan perwakilan tokoh masyarakat di dalam teks ranperdes. Dengan demikian ini menandakan bahwa peraturan desa tentang perlindungan sosial bagi masyarakat rentan di Desa Masbagik Utara Baru sudah ditetapkan dan disahkan secara resmi.

Selanjutnya perdes yang sudah ditetapkan akan disampaikan ke tingkat kecamatan untuk dievaluasi kemudian disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles