barbareto.com | Semenjak diambil alih oleh Kejati Bali kasus dugaan mega korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, tim penyidik Kejati Bali langsung tancap gas.
Penyidik Kejati Bali bergerak cepat dalam mencari bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam rilisnya.
“Jumat, 25 Maret 2022, 10 orang penyidik yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Agus Eko Purnomo, mendatangi Kantor LPD Desa Adat Sanglah untuk melakukan penggeledahan, dimana pengeledahan dimulai sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita,” terang Luga.
Dijelaskan pula oleh Luga, tim Kejati pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keuangan LPD Desa Adat Sangeh.
Baca juga : Kejati Bali Ambil Alih Kasus Dugaan Mega Korupsi di LPD Sangeh
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen-dokumen sejumlah 3 (tiga) box yang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali oleh penyidik.
Pada saat dilakukan penggeledahan, situasi berlangsung aman dan Perbekel Desa Sangeh hadir menyaksikan penggeledahan.
Sedangkan dari Pihak LPD Desa Adat Sangeh yang hadir menyaksikan penggeledahan yaitu Sekretaris, Bendahara, Kabag Kredit dan Pegawai LPD Bagian Tabungan.
Ketua LPD Desa Adat Sangeh tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
“Semua dokumen terkait keuangan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh akan didalami oleh Penyidik. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan dokumen tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,” jelasnya. (*/b)