Denpasar. Bali. barbareto.com – Viralnya promosi dan informasi di media mainstream maupun media elektronik tentang rencana kegiatan Yoga di Bali bertajuk Tantric Full Body Orgasm yang diselenggarakan oleh orang asing (WNA) dan mendapatkan perhatian dan kecaman yang luas dari masyarakat, anggota legislatif, pemerintah pusat dan Gubernur Bali gerah dengan ulah warga negara asing ( WNA) tersebut. Kegiatan yoga ini sangat bertentangan dengan norma kebudayaan dan adat yang ada di Indonesia khususnya nilai-nilai budaya Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama. Gubernur Bali memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut.
Pada Kamis, 05 Mei 2021 Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali memerintahkan Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian dan Tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk berkoordinasi dengan Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mencari keberadaan orang asing tersebut. Atas bantuan Tim Cyber Polri lokasi yang bersangkutan dapat ditemukan dan Tim bergerak menuju Ubud dan hanya dapat menemui pemilik tempat acara tetapi orang asing tersebut sudah kabur;
Akhirnya pada Jumat, 06 Mei 2021 berbekal informasi yang sudah dikumpulkan Tim mendatangi alamat tempat tinggal orang asing tersebut di Uluwatu Village House Gg. Rarud No. 4 Uluwatu, Pecatu Bali. Pukul 13.00 WITA dilakukan pengambilan keterangan terhadap pemilik KARMA HOUSE OF TATTOOS, yang beralamat di Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali. Hasil keterangan yang dikumpulkan akhirnya orang asing tersebut ditemukan pada pukul 17.00 Wita dan dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan dan data WNA sebagai berikut :
Warga Negara Asing (WNA) bernama CHRISTOPHER KYLE MARTIN
Jenis Kelamin: Laki -Laki
Kewarganegaraan : Kanada
Tempat tanggal lahir : Winnipeg, 12 November 1983 tersebut dengan No Paspor : HN706178
Dan Ijin Tinggal : Kunjungan 211
Masuk Ke Indonesia : 09 April 2021 / dan masuk melalui Soekarno Hatta
Alamat : Uluwatu Village House Gg. rarud No 4 Uluwatu, Pecatu Bali
CHRISTOPHER KYLE MARTIN mengakui bahwa acara Yoga Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan dan lupa dihapus. Acara Yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada tahun 2020 di KARMA HOUSE OF TATTOOS Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali, tetapi ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertipikat sebagai instruktur Yoga dan tidak memiliki ijin kerja. Yang bersangkutan menjelaskan bahwa yoga ini tidak memiliki kandungan sexualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari tehnik pernafasan. Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung.
Selama di Indonesia CHRISTOPHER KYLE MARTIN menggunakan ijin tinggal kunjungan. Dapat disimpulkan bahwa CHRISTOPHER KYLE MARTIN selama berada di Indonesia khususnya Bali tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian yang berbunyi : Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dan kepada yang bersakutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi Kembali ke Negaranya dan namanya dimasukkan kedalam daftar Tangkal;
Deportasi terhadap CHRISTOPHER KYLE MARTIN dilaksanakan pada hari Ini, Minggu 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA dan direncanakan tiba di Soekarno Hatta pada pukul 16.50 WIB kemudian melanjutkan Penerbangan dari Jakarta –Doha – Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Hari Senin Dini Hari pukul 01.00 WITA;
Menghimbau Masyarakat diseluruh wilayah Bali agar dengan proaktif memantau dan melaporkan kepada pihak berwenang setiap aktifitas yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai Budaya Masyarakat Bali yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari negara manapun. Sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Sesuai arahan Gubernur Bali, menghimbau kepada semua WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia. (anas)