Lombok Utara-NTB. BARBARETO – Upaya dalam menekan kasus angka Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara terus di lakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara bersama Koramil dan Pemda Lombok Utara. Kali ini kembali melaksanakan giat Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Hukum Perda No. 7 Tahun 2020, serta pendisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara, Minggu, (14/02).
Kapolres Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah, Melalui Kapolsek Tanjung AKP Wahono Brurie Cahyono, S.H., menyampaikan.
“Operasi Yustisi di fokuskan pada Masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan,” jelas Kapolsek.
Dikatakannya bahwa pandemi ini belum berakhir dan tidak ingin kasus Covid-19 menjadi bertambah di Lombok Utara.
“Pihak kami gencar melaksanakannya, agar masyarakat bisa peduli dan mematuhi Protokol Kesehatan,” pungkasnya, (14/2).
Dalam Operasi Yustisi tersebut berhasil terjaring sebanyak 7 pelanggar dan oleh petugas diberikan teguran dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas di harapkan masyarakat lebih mematuhi penerapan Protokol Kesehatan, karena hal tersebut sebagai upaya menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona di Wilayah Kabupaten Lombok Utara. (IBN)