26.2 C
Lombok
Kamis, November 14, 2024

Buy now

Jokowi Batalkan Perpres No.10 Tahun 2021 Tentang Miras

Jakarta-Indonesia. BARBARETO – Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan daerah, Presiden Jokowi memutuskan mencabut. Perpres No.10 Tahun 2021 tentang investasi Miras.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut”

Demikian disampaikan Jokowi dalam keterangan resmi presiden, Selasa (2/3) memutuskan untuk membatalkan rencana pemerintah membuka keran investasi di industri minuman berakohol.

Menyikapi peluang investasi di industri miras ini tertuang dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja. Yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Yang menuai banyak kontra di tengah publik.

Baca Juga :  Tagetkan Pembangunan Berkelanjutan, IAIH NW Pancor Bangun MoU Dengan Rinjani-Unesco Global Geopark

Presiden akhirnya batalkan rencana pemberian izin investasi Miras. Jokowi mengakui, pembatalan ini dilakukan setelah menerima kritik dari berbagai pihak. Diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta dua ormas Islam Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah beberapa di antaranya yang menolak kebijakan ini.

Sebenarnya dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 ada beleid yang bakal mengizinkan investasi Miras dibuka di empat (4) Provinsi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan juga Papua.

Baca Juga :  Lewat Fun Bike, Kapolri Tegaskan Sinergitas Kunci Amankan Seluruh Agenda Bangsa

Secara keseluruhan, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2010 ini. Tiga diantaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.

Termaktub masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021, atau tepat sebulan lalu. Ada pun persyaratan khusus dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles