20 C
Lombok
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Kak Ofik: Kasus Pernikahan Usia Anak Masih Tinggi

barbareto.com | Lombok Timur – Salah satu hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah bermain dan mengembangkan kreativitas.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik yang akrab dipanggil Kak Ofik itu, pada Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Lombok Timur tahun 2021 yang berlangsung sederhana.

Peringatan Hari Anak kali ini mengangkat tema ‘Masa Depan Anak Generasi Pelopor Harapan Bangsa’.

Sekda, pada kegiatan yang berlangsung Senin (9/8/21) di Ruang Rapat Sekda tersebut mengingatkan masih tingginya kasus pernikahan usia anak. 

“Ada beragam alasan, angka kemiskinan adalah salah satunya. Disamping rendahnya akses pendidikan dan angka kemiskinan, kurangnya kualitas layanan dan pendidikan kesehatan reproduksi menjadi penyebabnya, terutama untuk remaja perempuan,” ungkap Sekda.

Sekda juga menjelaskan bahwa persentase pernikahan usia anak mencapai 3,8 hingga 8 persen. Karena itu, menurutnya, hak-hak anak harus dipenuhi, utamanya untuk pendidikan dan perlindungan, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, dimana anak-anak juga menjadi korban.

Baca Juga :  Catat!! Upah Minimum Kabupaten Lombok Timur Naik 9 Persen, Lampaui UMP Provinsi NTB

Forum Anak dinilai sebagai salah satu upaya untuk memperjuangkan dan mensosialisasikan perjuangan hak-hak anak. Karena itu, Sekda meminta agar Forum Anak dapat aktif dan mempublikasikan hal-hal positif melalui media sosial. 

Dengan begitu diharapkan ‘virus’ kebaikan bisa tersebar luas. Upaya ini selaras pula dengan akrabnya generasi Z dan Alpha dengan tekhnologi komunikasi dan informasi yang disertai kepemilikan gawai.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) DP3AKB, H. Ahmat menanggapi salah satu Suara Anak yang dibacakan pada kesempatan tersebut, yaitu terkait pernikahan usia anak.

Kadis menyampaikan sesungguhnya Pemda telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pencegahan perkawinan usia anak. Kadis juga melihat pentingnya mengedukasi dan melibatkan orang tua dalam mendidik anak terutama untuk usia remaja. Menurutnya anak-anak dalam pengayoman orang-orang dewasa, yang harus memperhatikan kondisi mental mereka.

Kak Ofik: Kasus Pernikahan Anak Usia Dini Masih Tinggi

Pada kesempatan tersebut Forum Anak Lombok Timur yang merupakan perwakilan berbagai sekolah tersebut menyampaikan Aspirasi Suara Anak Lombok Timur, sebagai berikut:

  • Kami ingin Pemerintah yang berwenang dapat melakukan pemerataan fasilitas Sekolah di Kabupaten Lombok Timur.
  • Kami ingin Pemerintah yang berwenang menyediakan fasilitas ramah anak serta pembangunan fasilitas untuk penyandang disabilitas di tempat-tempat umum.
  • Kami ingin pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum yang membenarkan dan mendukung pernikahan anak usia dini.
  • Kami ingin Pemerintah yang terlibat dan berwenang terkait dengan hak sipil dan kependudukan lebih bekerjasama dengan orang tua dalam proses pembuatan dan pentingnya pembuatan akta kelahiran untuk anak-anak.
  • Kami ingin pemerintah memfasilitasi anak-anak Lombok Timur terkait pengembangan minat bakat dalam bidang seni, budaya, dll.
Baca Juga :  Rombongan Kuliah Kerja Profesi Sespimen Dikreg ke-61 Tahun 2021 Disambut Kapolres di Dira Brata
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles