barbareto.com | Semarapura – Keberadaan Kapal Tongkang yang kandas di perairan Jungutbatu, Nusa Penida dikeluhkan dan di protes warga sekitar perairan tersebut. Kapal Tongkang yang karam yang mengangkut alat berat itu, dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang dan menganggu aktivitas wisata bahari di lokasi perairan Jungut Batu. Ada kesan pemilik Kapal Tongkang cuek bebek menuai protes kalangan pecinta lingkungan dan kepariwisataan di Nusa Penida.
Protes keras yang diungkapkan oleh warga yang juga pemerhati terumbu karang di Nusa Penida, I Nyoman Karyawan, Selasa (5/10) lalu. Dalam pernyataannya dia mengungkapkan, kapal kandas yang tidak kunjung dievakuasi dari wilayah perairan itu dapat memperluas kerusakan terumbu karang dan ekosistem di wilayah tersebut.
“Kalau kapal itu dibiarkan, kapal itu rentan bergerak atau bergeser di lokasi itu. Jika pergeserannya luas, Ini bisa memperluas kerusakan terumbu karang,” ucap Karyawan geram.
Menurutnya kapal itu sudah berhari-hari kandas, seharusnya mendapatkan respon cepat dari pemiliknya ataupun pemerintah. Apalagi bahan bakar yang ada pada kapal kandas itu, sewaktu-waktu bisa tumpah dan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan di perairan tersebut, jika kapal dibiarkan sampai berkarat dan bocor nanti.
“Apalagi saat ini kami tengah gencar restorasi terumbu karang, kami harap kapal itu segera dievakuasi,” ungkapnya.
Baca juga : Lokasi Parkir Kapal dan Alat Berat Tanpa Izin, PT atau CV Dipertanyakan Oleh LSM Tindak
Keluhan yang sama diutarakan oleh pecinta olahraga air, peselancar asal Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Wayan Lena. Selain merusak terumbu karang, keberadaan kapal kandas itu juga menganggu dan membahayakan aktivitas berselancar. Selain itu hal ini juga dapat menganggu aktivitas pariwisata. Mengingat lokasi kandasnya kapal, juga menjadi lokasi wisata bahari.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik kapal tongkang agar segera melakukan upaya evakuasi atau memindahkan kapal tongkang itu ke lokasi yang aman.
Dalam surat Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bali No:B.22.523.32/1449/UPTD.KKPB/Diskelkan yang dikeluarkan dan ditanda tangani Kadis Made Sudarsana, Selasa (5/10), disebutkan kapal tongkang kandas itu agar segera dipindahkan untuk menghindari permasalahan seperti menganggu area wisatawan yang akan surfing dan wisata bahari lainnya, serta adanya tumpahan material/minyak/limbah lainnya yang dapat mempengaruhi kualitas perairan disekitarnya.