20.9 C
Lombok
Selasa, November 5, 2024

Buy now

Kejaksaan Negeri Badung Titipkan 10 Tahanan ke Lapas Kerobokan

BARBARETO.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali menitipkan 10 Tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Selasa, (27/12/22).

“Tahanan yang dilimpahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan berasal dari 1 orang berasal dari Polsek Kuta Utara, 2 orang tahanan berasal dari Polsek Abiansemal, 4 orang tahanan berasal dari  Polsek Petang,  1 orang tahanan dari Polresta Denpasar, dan 2 orang berasal dari Polda Bali sehingga total ada 10 Tahanan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan,” ujar Imran Yusuf,  selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan didampingi oleh IG Gatot Hariawan, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., selaku Kepala Seksi Bidang Intelijen.

Baca Juga :  Wakil Walikota Arya Wibawa Buka Muskot Ke-4 PPI Kota Denpasar

Tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Pemindahan Tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polda, Polres dan Polsek, selain dari over kapasitas sel tahanan, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.

Baca Juga :  Himbauan Polda Bali Terkait Cuaca Ekstrim

”Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam menyiasati permasalahan over kapasitas tersebut. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut” imbuh Kajari Badung. (*/b).

Baca berita lainnya di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles