BARBARETO.com – Badung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali melimpahkan 9 Tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan, Jumat, (9/12/22).
“Tahanan yang dilimpahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan berasal dari 1 ( satu) orang berasal dari Polda Bali, 3 (tiga) orang tahanan berasal dari Polsek Kuta Utara, 1 orang tahanan berasal dari Polsek Mengwi, 2 orang tahanan dari Polres Badung, dan 2 orang berasal dari Polresta Denpasar sehingga total ada 9 Tahanan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan,” ujar Imran Yusuf, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan didampingi oleh IG Gatot Hariawan, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, selaku Kepala Seksi Bidang Intelijen
Dimana tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Pemindahan Tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polsek yang bersangkutan, selain dari over kapasitas sel yang dimiliki Polsek, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.
”Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam mensiasati permasalahan over kapasitas tersebut. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut,” imbuh Kajari Badung. (*/b).
Baca berita lainnya di Google News