barbareto.com | Karangasem – Kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk memperpanjang PPKM Level IV dari tanggal 26 Juli 2021 hingga tanggal 2 Agustus 2021, tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 12 tahun 2021, membuat masyarakat menghela napas, Rabu28/07/2021.
Terkait dengan kebijakan Bapak Presiden memperpanjang PPKM level IV, Kapolri kembali mendistribusikan paket sembako kepada masyarakat kurang mampu yang terimbas PPKM level IV, ke masing-masing Polda di seluruh Indonesia.
Pendistribusian paket sembako di terima Kapolda Bali dan langsung didistribusikan ke Polres jajaran dan kemudian Polres jajaran memaketnya selanjutnya disalurkan ke masing-masing Polsek jajaran pula untuk segera disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terimbas pemberlakuan PPKM level IV.
Bhabinkamtibmas Polres Karangasem selalu bersinergi dengan Bhabinsa 1623/Karangasem dalam menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah kepada masyarakat kurang mampu yang benar-benar terdampak oleh pandemi Covid-19, yang sebelumnya sudah didata oleh mereka berdua (Bhabin dan Bhabinsa – red).
Ditemui diruang kerjanya oleh mitra Humas, Kasat Binmas polres Karangasem AKP I Made Dwi Susila yang mengomandoi para Bahbinkamtibmas, membenarkan hubungan tata cara kerja (HTCK) yang dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa 1623/Karangasem.
“Sebelumnya mereka selalu bersinergi bekerja bersama dalam satu Desa binaannya, dalam penyaluran Bansos mereka mendata terlebih dahulu penduduk mana yang pantas dan berhak dapat bantuan sosial ini, agar tepat sasaran, dan ini sudah berjalan dengan baik,“ papar Pak Dwik panggilan akrabnya.