BARBARETO.com – Pemerintah dalam waktu dekat akan segera mendistribusikan kompensasi bagi peternak yang terdampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dimana besaran kompensasi yang akan diberikan kepada peternak yang sapinya dipotong bersyarat karena terserang serta yang mati terdampak PMK sebesar 10 juta yang bersumber dari Kementerian Pertanian RI
Demikian diutarakan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, drh. Khairul Akbar menjawab Barbareto.Com Kamis (19/01/2023).
“Menteri Pertanian menyampaikan kompensasi sapi dewasa Rp 10 juta. Bulan ini akan terdistribusi,” ucap Kadis Peternakan NTB drh. Khairul Akbar, disela kunjungannya ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lombok Timur, Kamis (19/01/2023).
Bantuan berupa uang tunai tersebut lanjut Khairul sudah berada di Bank BRI, nantinya bantuan itu langsung masuk ke rekening penerima manfaat, tanpa perantara Dinas Peternakan Provinsi maupun Kabupaten menyasar 132.000 peternak.
“Penerima manfaat nanti dibuatkan rekening masing-masing, sedangkan informasi terakhir yang saya peroleh anggarannya sudah berada di BRI,” ujarnya.
Masih kata Khairul, kendati peternak memiliki lebih dari satu hewan yang dipotong paksa mendapatkan besaran manfaat yang sama, hanya saja bagi peternak yang tidak melaporkan tidak mendapatkan kompensasi mengingat Hewan di data dan dilaporkan oleh dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS).
“Besarannya sama, karena yang dihitung ekor dan dilaporkan melalui iSIKHNAS, apabila tidak dilaporkan maka tidak mendapatkan kompensasi,” bebernya.
Lebih jauh dijelaskan Khairul, langkah tersebut diambil Pemerintah Sebagai langkah pemulihan ekonomi Bagi peternak yang dimana bantuan tersebut harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Inikan langkah pemulihan ekonomi masyarakat akibat bencana, artinya semoga dengan program ini masyarakat terutama peternak menjadi terbantukan,” pungkasnya.
Follow kami di Google News