19.2 C
Lombok
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

KPU Lombok Timur Buka Akses Seluas-luasnya Untuk Masyarakat Menggunakan Hak Pilihnya Pada Pilkada 2024

LOMBOK TIMUR – Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil.Bupati pada Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung hari tepatnya pada tanggal 27 November 2024.

Untuk menghindari potensi hilangnya hak pilih masyarakat pada Pikhada serentak 2024 ini, KPU Lombok Timur Minta pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (KTP El) untuk mengurunya biodata kependudukannya di Dukcapil.

Karena itu, Komisioner KPU Lombok Timur Kadiv Sosialisasi Parmas dan SDM, Zainul Muttaqin, Menyampaikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi : Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:

a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan;

Baca Juga :  Sinergitas TNI dan Polri, Personil Polres Bima Kota Donor Darah pada Rangkaian Hari Juang TNI AD

b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan

c. Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.

“Serta ketentuan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi : Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk,” sebut Zainul dalam Press Release. Senin (25/11).

Karena itu, Zainul, Menekankan kepada Pemilih baik yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) ataupun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, agar memastikan pada saat mendatangi TPS untuk memberikan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 hari Rabu tanggal 27 November 2024 memiliki dan dapat menunjukan KTP-el atau Biodata Penduduk kepada Petugas KPPS di TPS yang bersangkutan.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Sekolah Belum Normal

“Untuk menghindari potensi kehilangan hak memberikan suara di TPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, maka bagi penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih tetapi belum memiliki KTP-el atau Biodata Penduduk agar segera mengurus dan mendapatkan KTP-el atau Biodata Penduduk di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur,” terang Zainul.

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles