20.2 C
Lombok
Rabu, September 18, 2024

Buy now

Masyarakat Rentan dalam Pembangunan ?

BARBARETO.com – Tanpa terasa, kita sudah memasuki minggu terakhir diawal Februari tahun 2023. Rutinitas masyarakatpun sudah mulai normal kembali seperti semula. Begitupun roda pemerintahan dan pembangunan daerah. Diawal tahun 2023 ini Pemerintah Lombok Timur langsung tancap gas untuk melakukan beberapa terobosan dalam pembangunan. Terutama yang terkait dengan pengelolaan anggaran daerah.

Yang paling sering dan terus muncul dalam wacana publik yaitu terkait dengan bagaimana pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur berupaya dalam bekerja untuk meningkatkan target-target dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam beberapa kesempatan Sekretaris daerah Lombok Timur menyampaikan bahwa ada beberapa pos PAD yang akan dioptimalkan tahun 2023 ini. Sebagai contoh sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang tahun ini ditargetkan mencapai 60 milyar.

Menarik memang jika kita membahas terkait bagaimana upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sector-sektor penghasil rupian untuk digunakan di dalam pembangunan. Namun, di dalam tulisan ini akan lebih menyoroti bagaimana strategi pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah untuk efektifitas pembangunan yang lebih baik. Dan bagaimana keterlibatan semua pihak dalam pembangunan tersebut.

Selalu didalam diskusi maupun wacana-wacana pembangunan lebih mendorong agar penerima manfaat dari pembangunan atau sasaran pembangunan itu dimaksimalkan bagi masyarakat rentan. Akan tetapi, jangan sampai masyarakat rentan hanya dijadikan sebagai sasaran pembangunan saja. Namun lebih bagaimana masyarakat rentan dilibatkan dalam semua proses pembangunan tersebut. Seperti apa proses perencanaan pembangunan melibatkan semua lapisan masyarakat, pelaksanaan maupun sampai tahapan monitoringnya. Lalu siapakan masyarakat rentan itu?.

Kelompok rentan menurut Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah semua orang yang menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak. Kelompok rentan berhak mendapatkan perlakuan khusus untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. Kelompok rentan tersebut antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.

Pemetaan sosial menurut Suharto (2005) adalah suatu proses penggambaran masyarakat yang didalamnya termasuk profil dan masalah sosial yang ada di masyarakat. Dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dalam suatu wilayah tertentu secara spesifik untuk dapat digunakan sebagai bahan dalam membuat suatu keputusan yang terbaik adalah prinsip utama dalam pemetaan sosial. Banyak faktor yang mengakibatkan terjadinya kerentanan dalam suatu kelompok. Faktor-faktor tersebut adalah faktor ekonomi, budaya, biologis dan psikologis. Hal tersebut mengakibatkan adanya kelompok rentan yang dapat menimbulkan dampak-dampak negatif di wilayah tertentu seperti tingkat criminal yang tinggi, adanya perpecahan kelompok, penyimpangan perilaku serta banyaknya pengangguran.

Hal ini sesuai dengan fokus agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 (SDGs) yang menekankan pada bagaimana masyarakat paling rentan dan miskin dapat dijangkau. Beberapa kelompok rentan yang didefinisikan dalam agenda ini yaitu anak, anak muda, penyandang disabilitas, penderita HIV/AIDS, serta lansia. Terdapat pula masyarakat pedalaman, pengungsi, imigran, dan masyarakat yang tinggal di area terdampak masalah kemanusiaan dan terorisme.

Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas, maka setiap penyelenggara publik wajib menerapkan azas pelayanan publik antara lain kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, pelayanan yang menyediakan fasilitas, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Sejak tahun 2019, Pemerintah telah mengesahkan 6 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden untuk menciptakan lingkungan inklusif bagi para penyandang disabilitas agar dapat bekerja.

Lalu seperti apa masyarakat rentan di Lombok Timur?. Menurut data dari Badan Pusat statistic (BPS) pada tahun 2023 ini masyarakat miskin di Lombok timur sekitar 15 %. Sedangkan dalam data terpadu kesejahteraan social (DTKS) jumlahnya mencapai 971.337 jiwa atau 377.520 Kepala Keluarga (KK). Dan dari data tersebut juga sebanyak 63.000 orang masuk kedalam miskin ekstrim.

Dan yang lebih parahnya lagi, masih sekitar 123.512 jiwa yang data kependudukannya masih perlu diperbaiki. Artinya kebutuhan dasar dari yang paling dasar saja yaitu administrasi kependudukan mereka masih belum tuntas. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua terutama bagi pemerintah daerah dalam menuntaskan hak dasar dari semua warga masyarakatnya.

Melibatkan masyarakat rentan merupakan strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan serta permasalahan laki-laki dan perempuan dalam proses pemantauan dan evaluasi dari seluruh aspek kehidupan dan pembangunan.

Pelibatan masyarakat rentan bertujuan untuk menciptakan suatu strategi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Indonesia serta dapat mewujudkan pembangunan yang adil, efektif, dan akuntabel bagi seluruh penduduk, baik perempuan maupun laki-laki. Selain itu, ditujukan agar semua program pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan, akses dan manfaat bagi kaum rentan terhadap program pembangunan. Kaum rentan menurut UNDP adalah populasi yang tinggal dalam kemiskinan tanpa memiliki akses pada rumah yang aman, ketersediaan air, kebersihan dan gizi serta orang yang mengalami stigmatisasi, diskriminasi ataupun terpinggirkan oleh masyarakat dan bahkan dikriminalisasi dalam hukum, kebijakan dan praktik. Kaum rentan terdiri dari perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat.

Upaya mencapai seluruh kalangan masyarakat menjadi cikal bakal prinsip Leave No One Behind dalam pembangunan berkelanjutan. Prinsip ini merupakan dasar komitmen PBB untuk mengakhiri kemiskinan, diskriminasi, ketidaksetaraan, dan kerentanan yang menjadikan masyarakat tertentu tertinggal dalam pembangunan.

Meningkatkan partisipasi masyarakat rentan dalam pembangunan dilakukan dengan 3 tahapan, yaitu examine, empower, dan enact. Examine berarti perlu dilakukan identifikasi siapa saja masyarakat yang rentan berdasarkan data-data yang kredibel dan nyata. Dalam tahap ini juga perlu dilakukan analisis mengapa masyarakat-masyarakat tersebut bisa tertinggal sehingga akar permasalahan dapat diselesaikan.

Empower kemudian dilakukan, yaitu memberdayakan masyarakat dengan berbagai cara. Forum-forum yang bertujuan untuk mengumpulkan pandangan masyarakat rentan dapat diadakan. Program-program partisipatif serta yang memberdayakan masyarakat harus banyak diselenggarakan. Masyarakat diberdayakan dengan peningkatan kapasitas serta diberikan kesempatan untuk berpartisipasi lebih dalam pembangunan.

Selanjutnya, enact yang berarti menetapkan kebijakan yang strategis dilakukan. Pemerintah harus mengintegrasi komitmen inklusi sosial dalam strategi, perencanaan, serta pendanaan negara. Hukum dan kebijakan yang fokus akan kesetaraan dalam masyarakat harus digalakkan. Berbagai sektor pemerintahan harus bersikap responsif akan masyarakat yang rentan dalam pembangunan di masing-masing bidang.

Di tahun 2023 ini merupakan tahun terakhir pemerintahan Bupati Sukiman Azmi. Tahun ini juga merupakan tahun yang cukup berat bagi Bupati. Selain tahun ini merupakan tahun politik, keuangan pemerintah daerah pun dalam tahap penyesuaian menuju ke keadaan normal, setelah menghadapi bencana beberapa tahun kemarin. Untuk itu semoga tahun ini akan menjadi sebuah pelecut bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan semua janji-janjinya, dan tetap dalam bingkai pemerataan pembangunan bagi semua pihak. Bahkan porsi-porsi bagi masyarakat rentan pun harus lebih ditingkatkan lagi. Agar September nanti setelah meninggalkan tongkat kepemimpinannya tidak meninggalkan beban namun, meninggalkan alkisah yang bagus bagi masyarakat Lombok Timur.

Penulis: Maharani, adalah Peneliti Lombok Research Center

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles