26.1 C
Lombok
Sabtu, Oktober 5, 2024

Buy now

HomeBaliMengaku Cinta Indonesia, 26 Anak Blasteran Mengajukan Diri Jadi WNI

Mengaku Cinta Indonesia, 26 Anak Blasteran Mengajukan Diri Jadi WNI

Denpasar l Barbareto news.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 26 (dua puluh enam) warga blasteran (hasil perkawinan campur) yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Jumat (08/12).

Dua puluh enam pemohon tersebut merupakan anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator bertempat di ruang Nakula yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, selain itu tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Baca Juga :  Rebut Emas Rookie Fight-2 Open Nasional, Antonius Harumkan Kodam IX/Udayana

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang, diantaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal. Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia, selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI.

Baca Juga :  Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Mengalami Laka Lantas di Jalan Bandara Ngurah Rai

Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 20 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Inggris 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Amerika Serikat 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Jerman 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Belgia 1 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia-Swiss 1 orang.

Alexander Palti menilai baik secara formil kedua puluh enam WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. (*)

Febriga
Febriga
Redaktur Pelaksana Barbareto.com

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles