Selong, barbareto.com – Kasus Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang tidak mampu mengembalikan uang tabungan dan deposito nasabah kembali terjadi lagi, kali ini menimpa nasabah BMT Al Amin yang beralamat di Desa Kotaraja Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur.
Salah seorang nasabah BMT Al Amin bernama Meri menuturkan ke wartawan. Bahwa ia akan melaporkan pengurus BMT Al Amin ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, Meri mengaku kesal karena uang tabungannya tak bisa di tarik. Ia mengatakan uang yang di tabung di BMT Al Amin adalah hasil jeri payahnya selama ini.
“Sudah lelah saya meminta pertanggung jawaban ke pengelola BMT. Uang tabungan saya dan keluarga belasan juta belum di kembalikan,” ucap Meri.
Meri juga mengungkapkan bahwa uang saudaranya yang didepositokan di BMT Al Amin ratusan juta, juga tidak bisa di tarik.
“Saudara saya juga mendepositokan uangnya ratusan juta, namun sampai saat ini juga belum bisa dikembalikan. Saya sudah sepakat bersama keluarga, akan membawa perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Meri.
Sementara itu, pihak BMT Al Amin sampai berita ini terbit, masih belum memberikan jawaban terkait kemana uang nasabah tersebut.
Miris memang, BMT yang bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan seharusnya mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
Tapi dengan maraknya kasus yang merugikan nasabah dan masyarakat. Perlu kiranya pihak terkait dalam hal ini OJK dan Dinas Koperasi untuk lebih memberikan pengawasan dan pembinaan, terlebih BMT adalah Lembaga Keuangan Syariah. Agar tidak lagi terjadi kasus-kasus serupa di masa depan.
Follow kami di Google News