20 C
Lombok
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Nyambi Jual Sabu, 2 Calo Tiket Bus Diringkus Polisi

BARBARETO.com | Dua (2) pria di Mataram terpaksa diringkus tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram di dalam terminal Mandalika, Bertais, Kota Mataram, karena saat digeledah ditemukan barang yang diduga sabu seberat 1,51 gram bruto, Jum’at (03/06/22) pukul 16:30 Wita.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, S.E., S.I.K., saat di konfirmasi mengatakan kedua terduga yang diamankan yakni T/B, pria, 55 tahun, alamat lingkungan Bertais, kecamatan Sandubaya kota Mataram, dan M, pria, 62 tahun, alamat Mantang, Lombok Tengah.

“Keduanya bekerja di terminal tersebut sebagai calo tiket Bus,” ucap Yogi singkat.

Baca Juga :  Polresta Mataram Sita Ratusan Minuman Berakohol Tanpa Izin

Pengungkapan tindak pidana ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwasanya ada 2 (dua) orang yang diduga kerap bertransaksi sabu di seputar Terminal Mandalika.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Mataram Ringkus Wanita Diduga Pegedar Sabu Berinisal NWES

Oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram di tindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua orang yang dimaksud yang kesehariannya sebagai calo tiket bus di Terminal Mandalika Kota Mataram.

“Saat di lokasi yang, dua terduga yang dimaksud langsung kami amankan, dan disaksikan masyarakat yang kebetulan lewat dan aparat lingkungan setempat, dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka,” jelas Kasat.

Baca Juga :  Dua Kurir Narkoba Ditangkap Tim Cobra Polres Loteng

Selain diamankan 1,51 gram bruto sabu, berikut hp, pipet plastik, alat hisap, dompet, serta sejumlah uang tunai juga diamankan untuk dijadikan barang bukti tindak pidananya.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan selanjutnya tim penyidik kami akan melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Untuk sementara keduanya akan disangkakan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Kejelasan mengenai asal usul barang serta informasi lainnya masih akan di gali, dan untuk saat ini kami hanya bisa menginformasikan bahwa telah mengamankan 2 terduga beserta barang bukti. Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan di kesempatan lain,” tutup Yogi.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles