barbareto.com | Denpasar – Guna mengantisipasi adanya klaster klaster baru penyebaran virus covid19 di Kota Denpasar dan upaya menciptakan tertib administrasi kependudukan pasca arus balik, Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan sidak administrasi dan pendataan kepada penduduk pendatang non permanen. Pendataan tersebut dilaksanakan di wilayah Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja, pada Sabtu (29/5).
Camat Denpasar Utara, Nyoman Lodera yang memimpin sidak saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Dalam pelaksanaan kali ini pihaknya bersama TNI, Polri, Linmas, Pecalang dan tim desa menyisir seluruh lingkungan Banjar Pemangkalan.
“Kami menyasar penduduk pendatang non permanen yang belum mentaati administrasi kependudukan diwilayahnya. Selain itu kami juga mengedukasi dan mensosialisasikan terkait pelaksanaan prokes kepada masyarakat”, ujarnya.
Lebih lanjut Lodera mengatakan, adapun hasil dari sidak tersebut terdapat sebanyak 61 orang penduduk pendatang, semuanya merupakan penduduk pendatang dari luar Bali, dimana laki-laki sebanyak 49 dan perempuan sebanyak 12 orang. Selanjutnya untuk penduduk yang terjaring tersebut kami berikan pembinaan terkait aturan kependudukan seperti wajib lapor, melengkapi diri dengan identitas, serta wajib mentaati protokol kesehatan.
āKami berharap dengan dilaksanakan pendataan ini dapat lebih meningkatkan keamanan serta kenyamanan masyarakat khususnya dalam situasi pandemic saat ini agar dapat meningkatkan keamanan terkait adanya klaster baru penyebaran virus covid-19 di masyarakat agar tidak semakin meluas,ā harapnya. (anas).