Praya-NTB, BARBARETO – Pada hari Selasa, tepatnya tanggal 13 Oktober 2020 sekitar Pukul 02.30 WITA. Bertempat di Dusun Dasan Cermen Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang telah dilakukan upaya penangkapan oleh Kapolsek Batukliang Polres Lombok Tengah beserta anggota terhadap terduga pelaku pencurian.
Terduga pelaku yaitu Sahrum, 45 tahun alamat Dusun Dasan Cermen Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang, Munawir alias Mung 45 tahun Alamat Dusun Dasan Cermen Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun TKP pencurian di Dusun Kembang Kerang III Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang. Korban nama Zainul Muttaqin 34 tahun alamat Dusun Kembang Kerang III Desa Aik Dareq Kecamatan Batukliang yang terjadi pada hari Minggu tanggal Oktober 2020 sekitar pukul 02.30 WITA.
Adapun kronologi kejadiannya adalah saat korban bangun pagi dan melaksanakan shalat subuh. Setelah itu, korban melihat barang-barangnya berupa satu buah HP merk Samsung J7+ miliknya dan Power bank merk OPPO dan dua ekor ayam bangkok sudah tidak ada di tempat semula.
Pelaku di perkirakan masuk lewat pintu belakang yang rusak dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lima juta rupiah.
Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekitar pukul 18.00 wita di dapatkan informasi dari masyarakat bahwa BB Hp Samsung Galaxy J7+ di kuasai oleh Abdul Aziz, seorang mahasiswa, yang beralamat di Dusun Dasan Cermen Desa Aik Dareq Kecamatan Batukliang. Sekitar pukul 22.00 wita di lakukan pencarian terhadap saudara Abdul Aziz di rumahnya.
Akan tetapi, pengakuan dari keluarganya bahwa Abdul Aziz tinggal di Dusun Terong Tawah, Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Kemudian, tim bergerak melakukan pencarian ke tempat tinggal sementara (Kost) Abdul Azizi yaitu di Dusun Terong Tawah, Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
Sekitar pukul 23.00 WITA, dapat di lakukan upaya penangkapan terhadap Abdul Aziz dan hasil introgasi yang di dapat bahwa BB HP Samsung Galaxy J7+ diperoleh dari Sahrum 45 Tahun Alamat Dusun Dasan Cermen Desa Aik Dareq Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah Pada tanggal 16 September 2020, Tetapi BB HP tersebut sudah dijual.
Setelah itu dilakukan terlebih dahulu Pencarian BB HP, karena dari keterangannya bahwa HP tersebut di serahkan kepada temannya atas nama Wahab Efendi, 31 tahun yang beralamat di Dusun Puspalaya, Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata untuk di jualkan pada tanggal 18 September 2020.
Kemudian sekitar pukul 24.00 WITA di lakukan penangkapan kepada saudara Wahab Efendi. Dari keterangannya bahwa Wahab Efendi telah menjual HP tersebut hari itu juga kepada Ibu Rina, Alamat Kelurahan Pagutan, Kecamatan Pagutan Barat Kota Mataram.
Sekitar pukul 01.00 WITA di lakukan pencarian BB HP yang di kuasai oleh Ibu Rina tersebut, dan BB HP tersebut berhasil di sita dari Ibu Rina.
Sekitar pukul 02.30 WITA kemudian di lakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku Curat Sahrum, Alamat Dusun Dasan Cermen, Desa Aik Dareq Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dan setelah berhasil ditangkap pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama temannya Munawir alias Mung, 45 Alamat Dusun Dasan Cermen Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang.
Sekitar pukul 03.00 WITA, di lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Munawir alias Mung di rumahnya dan dari keterangannya mengakui memang benar bersama Sahrum melakukan aksi Pencurian tersebut.
Pada saat di lakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku tersebut tidak ada tindakan perlawanan.
Selanjunya terduga pelaku diamankan di Mapolsek Batukliang Guna dilakukan Pemeriksaan. Adapun BB yang berhasil di amankan adalah 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy, 1 (satu) unit HP Redmi3, 1 buah parang, Senter kepala, Baju Kaos Warna Hitam.
IPTU GEDE GISIYASA, S.H. Menjelaskan Adapun dalam upaya pengungkapan tersebut ikut diamankan sebelumnya perantara penjualan HP Hasil Pencurian tersebut Abdul Azis, 23 Tahun Alamat Dusun Dasan Cermen Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, Wahab Efendi Alamat Dusun Puspalaya Desa Arjangka Kecamatan Pringgarata.
Dari hasil pemgembangan kedua pelaku Curat Sahrum dan Munawir diperoleh keterangan telah melakukan Aksi pencurian di 2 TKP berbeda lainnya (Dusun Mertak Paok Desa Mekar Bersatu Kecamatan Batukliang dan Dsn Gubug Bangsal Desa Mekar Bersatu Kecamatan Batukliang) dengan barang bukti yg berhasil diamankan 1 Unit HP Redmi3 dan 2 ekor Ayam Betet.
Saat ini kedua pelaku Curat tersebut telah diamankan di Rutan Polsek Kopang untuk proses hukum lebih lanjut.
Redaksi : BARBARETO