26.1 C
Lombok
Sabtu, Oktober 5, 2024

Buy now

HomeBerita TerbaruPemekaran Lombok Selatan Dinilai Belum Siap

Pemekaran Lombok Selatan Dinilai Belum Siap

Pemekaran Lombok Selatan Dinilai Belum Siap
Pemekaran Lombok Selatan Dinilai Belum Siap

Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Rencana pembentukan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) menjadi salah satu persoalan yang belum tuntas dalam 10 tahun terakhir. Bahkan di tahun awal tahun 2021 ini KLS di nilai belum siap untuk di bentuk.

“Kalau secara pembangunan. Saya rasa belum siap melakukan pemekaran,” ucap Novy Aditia Alip Ketua Forum Diaspora Mahasiswa Selatan. Pada Sabtu 30 Januari 2021.

Ia mengatakan salah satu faktor utama yang menjadi instrumen pemekaran pasti di lihat dari aspek pembangunan daerah. Namun faktanya di delapan wilayah kecamatan yang masuk dalam perencaraan KLS pembangunannya belum maksimal. Bahkan jauh dari syarat dan ketentuan dari daerah yang mekar.

Delapan Kecamatan yang masuk dari daftar rencana pemekaran KLS yaitu Kecamatan Jerowaru, Kecamatan Keruak, Kecamatan Sakra Barat, Kecamatan Sakra, Kecamatan Sakra Timur. Serta Kecamatan Sikur, Kecamatan Terara, dan Kecamatan Montong Gading.

Baca Juga :  Terduga Pencabulan Terhadap Anak Kandung Ternyata Caleg

Alip juga tak memungkiri bahwa di tahun 2020 kemarin komite KLS pasti terkendala oleh pandemi Covid-19. Akan tetapi yang ia sesalkan ialah tidak adanya progres yang signifikan dari pengurus komite pembentukan KLS tersebut.

“Padahal landasannya sudah jelas tertera pada pasal 115 Nomor 22 Tahun 1999. Itulah yang menjadi dasar pemekaran KLS,” ucapnya.

Lebih-lebih selama ini pengurus yang ada di komite pembentukan KLS. Sudah mendapatkan anggaran yang jelas dari pemerintah. Oleh sebab itulah ia mempertanyakan progres dari KLS hingga saat ini belum terlihat jelas.

“Ini sebagai wujud kami peduli kepada Daerah,” kata Alip.

Mendegar progres KLS yang belum nampak hingga saat ini. Sekretaris komite pembentukan KLS Shaq A. menjelsakan bahwa faktor utama yang menjadi kendala yaitu berubahnya reuglasi yang ada dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Baca Juga :  H. M. Nursiah: MotoGP Akan Jadi Skala Prioritas

Salah satunya tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Poinnya yaitu menunjukkan bahwa tidak lagi daerah baru di tunjuk langsung sebagai daerah otonomi baru. Namun harus melalui persiapan selama tiga tahun.

“Kalau tidak mampu memenuhi syarat. Berarti kembali ke daerah induk sebelumnya,” ujar Shaq.

Belum lagi terkait dengan moratorium yang belum di cabut oleh pemerintah pusat. Itulah yang menjadi kendala sehingga pembentukan KLS belum terealisasi sampai dengan saat ini.

Kendati moratorium tersebut belum di cabut. Namun pihaknya terus gencar melakukan komunikasi dengan para pihak yang terlibat dengan pembentukan KLS. Sehingga nantinya setelah moratorium di cabut. Maka syarat-syarat yang sudah ada dalam regulasi bisa di penuhi dengan maksimal.

“Tinggal menunggu moratorium itu di cabut,” cetusnya. (gok)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles