barbareto.com | Jakarta – Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data Global Islamic Economy, Indonesia menempati peringkat kelima pada tahun 2019-2020 dalam kekuatan ekonomi syariah dari 73 negara dunia.
Di sisi lain, perekonomian Indonesia yang didominasi oleh pelaku usaha kecil dan mikro (UMKM) memiliki kontribusi besar. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sertifikasi halal gratis bagi UMKM merupakan langkah awal untuk bisa terus mendukung UMKM Indonesia tidak hanya eksis di dalam negeri namun juga secara global.
“Saya berharap Indonesia akan makin maju bangkit kembali ekonominya, terutama didukung dan didorong oleh UMKM dan juga kemampuan UMKM untuk memberikan keyakinan pada konsumen dalam negeri maupun luar negeri dalam memproduksi produk-produk halal yang saya harapkan makin meningkat dan menjadi yang terbesar di dunia menembus pasar dunia,” jelas Menkeu pada acara Forum Khadijah PPUMI yang merupakan rangkaian penyelenggaraan acara The 8th ISEF 2021, pada Kamis kemarin melalui daring. (29/10/21)
Jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi PDB 61% atau senilai Rp8.573 triliun. UMKM juga menyerap tenaga kerja yang sangat besar yaitu 99% dari total pelaku usaha di Indonesia. Namun, Menkeu mengingatkan bahwa UMKM masih memiliki kesempatan untuk bisa dikembangkan lagi menjadi lebih besar.
Dari sisi investasi, UMKM baru memiliki kontribusi sebesar 58,1%. Selain itu, baru 1% UMKM yang memiliki sertifikat halal. Kontribusi UMKM dalam ekspor juga baru mencapai 14,37%, serta baru ada 6,3% UMKM yang terlibat aktif dalam rantai nilai perdagangan di Asia Tenggara.
“Angka-angka ini menggambarkan level yang masih bisa ditingkatkan. Oleh karena itu, berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas UMKM menjadi sangat penting yang salah satu temanya mengenai sertifikasi halal. Ini tidak hanya diukur dari sisi kehalalan produknya, namun juga proses pembuatan yang harus bersih dan sehat atau higienis,” terang Menkeu.
Baca juga : Menkeu Minta Kurikulum Ekonomi Syariah Lebih Ditingkatkan
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/2021 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. BLU Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini memberikan pemihakan dengan menetapkan tarif Rp0 untuk UMKM dalam proses sertifikasi halal.
Pada kesempatan itu, Menkeu menyebut bahwa Pemerintah juga meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian ekonomi Pondok Pesantren. Salah satunya dengan suatu menciptakan integrasi dari keuangan syariah dan memasukkan dalam halal value chain untuk menopang perekonomian di sekitar Pondok Pesantren, antara lain melalui pendirian unit layanan keuangan syariah pesantren yang merupakan kolaborasi dan bertujuan untuk memudahkan akses layanan keuangan syariah terutama bagi masyarakat dan UMKM yang berada disekitar Pesantren.
Secara umum, Menkeu juga menyebutkan beberapa dukungan yang diberikan Pemerintah untuk UMKM agar mampu naik kelas. Pemerintah memberikan bantuan modal dan subsidi bunga kredit bagi UMKM saat terjadinya pandemi Covid-19 agar UMKM mampu bertahan sekaligus bangkit lebih kuat selepas pandemi.
Beberapa Kementerian/Lembaga juga memberikan dukungan bagi UMKM dalam berbagai bentuk program. Sebagai contoh, Kementerian BUMN memiliki marketplace pasar digital atau PaDi UMKM. Kemudian, Kementerian Perdagangan memiliki program Bangga Buatan Indonesia, dan Kementerian UKM dan Koperasi juga memberikan program bantuan untuk UMKM.
Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter juga menginisiasi alat pembayaran digital QR Indonesia Standard (QRIS). Ini tujuannya juga untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam bertransaksi.
Selain Kementerian/Lembaga ada juga pemerintah daerah yang memberikan pemihakan pada UMKM salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat dengan programnya yang bertajuk UMKM Juara.
“Ini menunjukkan bahwa seluruh level Pemerintahan dan juga bahkan Bank Indonesia memiliki perhatian yang khusus kepada UMKM,” terang Menkeu. (BB – Kemenkeu)