Lombok Timur-NTB. barbareto.com – Perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H. tinggal menghitung hari. Libur lebaran menjadi hal yang dinanti-nanti oleh semua kalangan masyarakat, termasuk pegawai daerah dilingkup Kabupaten Lombok Timur.
Namun di tahun 2021 ini, sepertinya pekerja lingkup daerah Lotim harus banyak bersabar. Pasalnya, jatah libur lebaran bagi pegawai daerah cuma lima hari.
“Liburnya dari tanggal 12 sampai dengan 16 Mei 2021, dan tanggal 17 itu sudah masuk,” ungkap Salmun Rahman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim. (10/5/21)
Libur sedikit bagi pegawai daerah tersebut bukan hanya di Lotim saja, namun Ia juga mengatakan bahwa hal yang sama juga terjadi serentak di semua Daerah.
“Bukan saja di Lotim, tapi berlaku di semua daerah,” imbunya.
Dia juga menerangkan, pegawai daerah tidak boleh mengambil cuti dari jadwal yang sudah ditentukan. Karena hal itu juga bersamaan dengan jadwal pelarangan mudik di tahun ini.
“Tapi cobak ditengok kembali cuti yang dibatasi atau tidak diberikan, itu berlaku untuk tanggal 6 Mei (sebelum) sampai tanggal 17 Mei (setelah). Artinya kalau sudah lewat tanggal 17 Mei maka boleh diberikan izin kepada pemohon cuti,” paparnya.
Bahkan Ia juga menegaskan, libur lebaran kali ini bukan hanya untuk pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Daerah Lotim. Akan tetapi aturan yang sama tetap dijalankan bagi pegawai honor daerah lainnya.
“Iya donk,” jawabnya ketika ditanya barbareto.com apakah honor daerah juga akan mengalami jatah libur yang sama. (gok)