Lombok Tengah-NTB. BARBARETO – Polsek Jonggat Lombok Tengah mengamankan seorang pencuri pakaian di sebuah Salon Kecantikan di Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu (31/1/21).
Kapolsek Jonggat IPTU Bambang Sutrisno dalam keterangan persnya, pelaku M (40 tahun) merupakan warga Dusun Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakra Negara Kota Mataram, melakukan aksinya di Salon Chikita. Diketahui Salon tersebut selain sebagai Salon Kecantikan juga menjual pakaian.
Saat menjalankan aksinya pelaku M mengaku sebagai tukang ojek dan masuk ke Salon dengan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian saat pemilik Salon lengah, pelaku lalu mengambil beberapa potong baju. Sayangnya Pemilik Salon, H. Junaidi mengetahui aksi pelaku tersebut.
Selanjutnya ketika pelaku hendak melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya, H. Junaidi menarik dan mengejar pelaku.
“Naas bagi pelaku dan beruntung bagi korban. Waktu di kejar, pelaku melarikan diri ke gang buntu sehingga korban tidak kesulitan saat menangkap pelaku ” ujar Kapolsek Jonggat, Bambang, (1/2).
Disaat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas Desa Nyerot dan Personel Polsek Jonggat kebetulan melintas saat laksanakan patroli. Mengetahui peristiwa tersebut, petugas yang sedang patroli itu langsung menuju TKP kemudian mengamankan pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku di amankan ke Polsek Jonggat berikut barang bukti berupa 25 potong baju, 1 celana anak-anak dan sepeda motor Vario hitam DR 6176 MD. Pelaku terancam di jerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.