19.8 C
Lombok
Rabu, Desember 4, 2024

Buy now

Pengamat Ekonomi Pertanyakan Dividen Interim PT. Energi Selaparang, Kok Bisa?

Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Dividen Interim merupakan dividen yang di umumkan serta di bayarkan sebelum perusahaan selesai membukukan keuntungan tahunan. Model dividen ini ternyata di gunakan oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lombok Timur, yaitu PT. Energi Selaparang.

Namun model penyerahan dividen seperti itu di nilai tidak relevan dengan perusahaan daerah sekelas PT. Energi Selaparang. Pasalnya menurut Pengamat Ekonomi Lombok Timur, Suriadi, S.Sy., M.E. Mengatakan kalau dividen interim itu selayaknya di pergunakan oleh perusahaan dengan profit yang besar.

“Itu biasanya dipakai di perusahaan-perusahaan dengan profit besar, pemegang saham yang banyak. Dan perusahaan terbuka (Tbk) alias sudah melantai di bursa,” jelasnya. Pada Kamis 11 Februari 2021.

Asumsi itu menurut mantan Ketua Cabang PMII Lombok Timur ini juga di dasarkan pada pembagian dividen yang tidak ke satu pemegang saham atau lebih dari satu. Sehingga perlu di berikan sesuai presentase jumlah keuangannya.

Baca Juga :  LRC Lakukan Konsultasi Publik Naskah Akademik Ranperda Kabupaten Inklusif di Lombok Timur

“Dividen interim itu juga berlaku untuk perusahaan terbuka, karena dividen tidak bisa di bagi langsung. Karena harus di publikasikan dulu,” ucapnya.

Sehingga kata pria yang akrab di sapa Cunk itu, model pembagian dividen seperti itu di berikan sebelum selesai membukukan laporan keuangan. Dan tentunya itu sudah di setujui oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bahkan menurutnya jika PT. Energi Selaparang menggunakan model dividen interim itu terkesan memaksakan kehendak. Sebab BUMD yang lebih besar secara asset atau keuntungan tidak ada istilah dividen interim tersebut.

“Seperti Bank NTB Syariah dan BUMD lainnya mana ada yang memakai dividen interim itu,” ungkapnya.

Hal lainnya yang mendasar kenapa laporan keuangan itu di laporkan pada akhir periode dan dividen itu di setor setelah RUPS. Karena asumsi dasar melihat untung rugi perusahaan itu di akhir priode.

Baca Juga :  Tim Yustisi Denpasar Sidak PPKM Berkelanjutan, 3 Orang Terjaring

“Jika setor dividen di tengah priode kemudian perusahaan itu rugi?, bagaimana dengan dividen yang sudah disetor?. Apakah mau di tarik kembali?, kan hal itu menyalahi tata kelola pembukuan dan pencatatan. Inilah yang di sebut dengan maladministrasi,” peringatnya.

Berdasarkan pengetahuannya dalam Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas (PT). Tidak ada secara rinci menyebutkan dividen interim, lebih-lebih dalam Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) tidak ada poin yang menjabarkan hal itu.

“Namanya dividen di setor setelah laporan dari akuntan publik selesai. Dan itu di akhir priode,” ketusnya.

Memang secara teori ada dividen final yang di mana setoran labanya di akhir buku. Dan dividen interim yang setoran labanya di angsur, itupun setelah perusahaan mempublikasikan keuntungan atau laba yang di lakukan setelah akuntan publik dan sudah di setujui pemegang saham melalui RUPS. (gok)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles