20.9 C
Lombok
Senin, Oktober 7, 2024

Buy now

HomeHukum dan KriminalPengamat Sentil Pemkot Mataram Terkait Dugaan Layanan Striptis LP, Muncul Dugaan Dibekingi...

Pengamat Sentil Pemkot Mataram Terkait Dugaan Layanan Striptis LP, Muncul Dugaan Dibekingi LSM

Mataram – Keberadaan tempat hiburan malam inisial LP di wilayah Kota Mataram, kini menjadi sorotan. Pasalnya, LP yang berlokasi di pusat keramaian itu diduga menyediakan pelayanan tari striptis.

Padahal secara aturan hal tersebut tidak dibolehkan. Terlebih keberadaan LP yang berada di Pulau Lombok yang identik dengan Pulau 1000 Masjid.

Terkait hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Khairy Juanda memberikan sentilan ke Pemkot Mataram. Menurutnya, Pemkot harus segera menindaklanjuti keberadaannya.

“Kalau benar, itu melanggar UU Pornografi. Pemkot Mataram dalam hal ini wajib menindaklanjuti,” ucapnya.

Jika memang terbukti, lanjut Khairy, Pemkot sebagai pemilik wilayah harus mengambil sikap dengan menutup dan mencabut izin tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga :  BPD HIPMI NTB Gelar Diskusi Peluang Usaha

“Jika terbukti, cabut izinnya kemudian proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Pemkot Mataram belum memberikan tanggapan. Media ini berupaya melakukan konfirmasi ke Kadis Kominfotik dan Kasat Pol PP. Namun upaya konfirmasi tak kunjung mendapat jawaban.

Di tengah bola liar dugaan penyedia layanan striptis di LP. Muncul dugaan adanya bekingan dari LSM besar di NTB.

Informasi ini berhasil dihimpun media ini dari salah seorang sumber internal LP. “Kalau tidak salah di sini ada LSM yang pegang. LSM besar,” ucapnya.

Meenjawab itu, SPV LP, Eka, saat dikonfirmasi menegaskan tidak ada beking membekingi. Baik itu dari LSM maupun Kepolisian. “Kami tidak ada beking membekingi. Mau dari LSM mau Polisi, tidak ada,” tegas Eka.

Baca Juga :  Uang Hasil Korupsi Pengurus LPD Desa Adat Ped Berhasil Disita Kejaksaan Nusa Penida

Meski demikian, Eka, tak membantah adanya pelayanan tarian tersebut. Menurutnya hal tersebut sudah sejak lama ada. Selain itu, ia menegaskan izin pelayanan tersebut sudah ada beserta izin penjualan minuman secara bebas.

“Itu sudah sejak lama ada. Kan di Senggigi juga ada. Kami sudah ada izinnya kok, semua ada, lengkap,” jelasnya.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara, dikonfirmasi terkait hal tersebut hanya memberikan jawaban singkat. “Kalau terkait izin silahkan tanya Pemkot yang punya kewenangan,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsAap.

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles