BARBARETO.com | Pengusaha ikan koi asal Desa Penimbung, Lombok Barat (Lobar), Ni Kadek Sri Dewi menyurati Presiden RI Jokowi Dodo.
Dirinya mengirim surat ke Presiden dengan maksud untuk menyampaikan keluh kesahnya sebagai masyarakat yang merasa tidak mendapat keadilan.
Hal itu disampaikan Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi, dikatakannya, pengusaha tersebut resmi melayangkan surat ke Presiden secara pribadi.
“Hari ini akan menyampaiakn surat ke Presiden secara pribadi. Sementara isi dan alasan ibu Sri bersurat ini, hanya bentuk curhatan masyarkat kepada Kepala Negara saja,” kata Joko, Kamis 21 Juli 2022.
Baca juga: Tertipu Investasi Online, Pengusaha Lapor ke Polda Bali
Disisi lain kata Joko, pihaknya yang dari awal mendampingi pengusaha koi tersebut, sedang menyiapkan gugatan perdata (gugatan citizen law suit) terhadap Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara.
Dalam hal ini yang dimaksud gugatan citizen law suit atau dikenal juga sebagai gugatan warga negara atau gugatan action popularis adalah gugatan yang diajukan oleh perseorangan warga negara kepada negara atas nama kepentingan hukum, di mana penggugat sendiri, tidak perlu membuktikan secara riil mengalami kerugian.
“Gugatan pedata ini terhadap pembangunan bendungan meninting, semoga agustus ini bisa masuk,” sambungnya.
Lebih jauh Joko mengatakan, alasan gugatan perdata tersebut dikarenakan adanya kerugian nyata yang dialami oleh pengusaha ikan koi itu.
“Selama ini BWS mengklaim bahwa bendungan tidak jebol karena belum jadi. Tetapi kami menilai, untuk bangunan bendungan harus ada temporary omberdam,” beber Joko.
Sementara sampai saat ini, warga yang terdampak dari kejadian itu sekitar 20 KK dari satu Desa, namun diketahui dampak dari peristiwa itu lebih dari satu Desa.
Untuk diketahui, sebelumnya, pemilik Rinjani Koi Farm, Ni Kadek Sri Dewi melakukan aksi protes ke kantor BWS atas kejadian meluapnya air Sungai Meninting pada 17 Juni lalu.
Kejadian itu membuatnya merugi hingga miliaran rupiah, sehingga Dewi meminta pihak BWS sebagai penanggung jawab Bendungan Meninting mengambil sikap.
Bahkan ia mendatangi kantor BWS dan melakukan aksi lemapr bangkai ika koi di depan kantor BWS.