23.6 C
Lombok
Rabu, Desember 4, 2024

Buy now

Penyaluran DAU Tak Kunjung Terealisasi, BPKAD Berikan Penjelasan

BARBARETO.com – Diberitakan sebelumnya di beberapa media online Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, H. Ruhaiman, baru-baru ini mempertanyakan kejelasan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) 2023.

Pasalnya, hingga dengan triwulan pertama dana DAU sebesar Rp 315 miliar belum juga tersalurkan. Hal itu mengakibatkan beberapa program di SKPD lingkup pemda Lotim, tidak bisa berjalan.

Menyikapi hal tersebut , Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, S.E., M.Ak., berikan penjelasan.

Hasni menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur pada tahun 2023 menerima transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat sebesar Rp. 1,1 triliun.

Dimana Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 tahun 2023, dana DAU dibagi menjadi dua jenis, yaitu DAU yang diarahkan penggunaannya dan yang tidak diarahkan.

“DAU yang tidak diarahkan penggunaannya, sudah cair seperdua belas atau Rp. 72 miliar yang diterima Pemkab Lombok Timur setiap bulan,” jelas Hasni Rabu (15/03/2023).

Baca Juga :  Dengar Suara Berisik Tengah Malam, Honda Beat Raib dari Garasi

Lanjut Hasni, dana DAU sebesar Rp. 72 miliar yang diterima setiap bulan diapakai untuk membayar gaji pegawai, membayar Anggaran Dana Desa (ADD), termasuk untuk membayar gaji Dewan.

Sedangkan DAU yang diarahkan penggunaannya sebesar Rp. 315 miliar, baru bisa dibayarkan oleh pemerintah pusat setelah dilaporkan penggunaannya.

Saat ini, Pemda melalui BPKAD sedang memformulasikan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sudah ditandatangani oleh Bupati.

“Saat ini kami dalam proses membuat laporannya ke Kementerian Keuangan. Setelah itu baru kita laporkan, dan kalo sudah oke baru dicairkan yang 30 persen,” jelasnya.

Diuraikan lebih lanjut, DAU yang diarahkan dengan nilai Rp. 315 miliar itu dibagi lagi menjadi dua skema. Salah satunya adalah untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggunakan sistem reimburse.

Sistem reimburse adalah, dimana pemda membayarkan terlebih dahulu menggunakan dana APBD murni. Setelah dibayarkan, barulah Pemda melakukan pengklaiman ke Pemerintah pusat.

Baca Juga :  TGB Respon Surat Edaran Menteri Agama

Selain DAU yang diarahkan untuk PPPK, terdapat juga DAU yang diarahkan yang mekanismenya harus dilaporkan terlebih dahulu baru bisa dicairkan sebesar 30 persen. Diantaranya untuk bidang kesehatan, bidang pendidikan, infrastruktur dan untuk Kelurahan.

“Nah ini yang sedang kami siapkan laporannya. Insyaallah hari kamis (besok-red) sudah kami laporkan. Barulah nanti diproses oleh pemerintah pusat,” katanya.

Ketika ditanya, berapa lama bisa dicairkan setelah dilaporkan? Hasni mengatakan bahwa keputusannya ada di Pemerintah pusat. Tetapi ia memastikan, jika dokumen laporan dianggap lengkap maka tentu bisa lebih cepat.

Saat yang sama, Hasni menyebut bahwa batas waktu pelaporan adalah sampai bulan Juni. Artinya, Pemda Lombok Timur termasuk yang melaporkan lebih awal jika melihat dari batasan waktu yang diberikan.

“Batas maksimal laporan itu sampai bulan April. Sedangkan kita memberikan laporan di minggu ketiga bulan Maret, itu artinya kita tidak ada keterlambatan,” pungkasnya.

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles