Mataram, barbareto.com – Terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani Lombok Timur (Lotim), Lalu Irham Rafiudin Anum mengajukan memori banding.
Pengajuan memori banding itu di benarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo.
“Iya, benar. Sudah masuk Senin, 24 Juli 2023,” ungkap Kelik, Selasa, 25 Juli 2023 siang.
Sementara kuasa hukum Lalu Irham, Satrio Edi Suryo menjelaskan, ada beberapa poin yang di sampaikan dalam memori banding tersebut.
Pertama, majelis hakim di nilai keliru menyimpulkan Lalu Irham sebagai aktor utama dalam kasus KUR Tani tahun 2021 tersebut.
Pasalnya, dalam fakta persidangan, program KUR Tani jagung merupakan program dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kemudian menunjuk BNI Cabang Mataram sebagai penyalur dana kepada para debitur (petani jagung, red) dan merekomendasikan perusahaan milik keluarga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, PT. SMA sebagai offtaker.
Selanjutnya PT. SMA di ganti dan menunjuk perusahaan milik Lalu Irham, CV. ABB sebagai offtaker dan Colletion Agen (CA).
Pergantian itu berdasarkan rekomendasi PT. SMA dan Ketua HKTI NTB.
Menurut Satrio, pengadilan tingkat pertama juga mengabaikan fakta persidangan bahwa alasan PT. SMA di gantikan karena bermasalah dan tidak mampu menuntaskan program KUR tersebut.
“Di tambah adanya tunggakan dari para debitur KUR Tembakau tahun 2020 dan KUR Jagung Kabupaten Lombok Tengah 2020. Tunggakan tersebut merupakan tanggung jawab PT. SMA selaku offtaker,” jelasnya kepada wartawan, Selasa, 25 Juli 2023.
“Pengadilan tingkat pertama tidak memiliki integritas dan nyali untuk menggali fakta hukum tersebut. Karena secara nyata melibatkan PT. SMA yang merupakan perusahan milik keluarga KSP Moeldoko,” tegasnya.