Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Peredaran minuman keras (Miras) berbagai merek masih banyak ditemukan di wilayah hukum Lombok Timur. Seperti yang dilakukan Polisi Pamong Paraja (POl-PP) Kabupaten Lombok Timur sedang melakukan patroli berhasil mengamankan 10 kotak Bir Bintang didepan pasar paokmotong dan 10 kotak tuak diamankan di wilayah Pancor.
“Saat anggota melakukan patroli ke wilayah terara, kita berhasil menghentikan laju salah seorang pengendara motor roda dua yang membawah bir bintang di depan pasar terara yang akan dibawah ke Sumbawa,” Kata Kasat Pol PP, BQ. Farida Apriani, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (12/11)
Lanjut Farida, Selain mengamankan bir bintang, anggota juga mengamankan puluhan tuak yang siap dijual, anggota menemukan tuak itu diparit dekat PTC Pancor, dan saat ini bir dan tuak tersebut diamankan di kantor Pol PP Kabupaten Lombok Timur.
Sementara itu, pelaku yang membawah bir bintang yang akan dibawa ke Sumbawa itu dikasih teguran karna orang baru dan pertama kali dilihat diwilayah hukum Lombok Timur, sementara yang orang yang lama atau yang menjadi penjual minuman keras ini, hukumannya sesuai dengan aturan perda, penjara 3 bulan atau denda 5 juta rupiah.