20.4 C
Lombok
Sabtu, September 14, 2024

Buy now

spot_img

Polda NTB Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Poltekkes Mataram

Mataram, barbareto.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) Poltekkes Mataram, AD dan ZF di tahan di Rutan Polda NTB, Selasa, 8 Agustus 2023.

Pantauan awak media di lokasi, keduanya keluar dari Gedung Dit Reskrimum Polda NTB dan berjalan menuju Rutan sekitar pukul 13.14 Wita.

Tersangka ZF yang merupakan Kajur Keperawatan keluar menggunakan menggunakan baju putih lengan pendek dan menggunakan masker.

Sedangkan Direktur Poltekkes Mataram, AD menggunakan baju motif kotak-kotak dan jaket berwarna biru.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi Poltekkes Mataram berjalan menuju Rutan Polda di dampingi kuasa hukum.

Penahanan tersebut di benarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

“Iya, benar. Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Polda NTB,” katanya saat di hubungi via telepon.

Sebelum menjalani penahanan, katanya, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan kepada kedua tersangka di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTB.

Baca juga :
Baca Juga :  Dinas Kesehatan Lotim Klaim Belum Temukan Obat Kadaluwarsa

Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik telah mendapatkan nilai kerugian negara Rp. 3,2 miliar.

Angka itu muncul berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Penyidik juga telah menetapakan dua tersangka, yakni AD dan ZF.

AD di ketahui berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ZF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saat proyek tersebut bergulir pada tahun anggaran 2017, terungkap dalam struktur kepengurusan Poltekkes Mataram, AD menduduki jabatan Direktur Poltekkes Mataram dan ZF sebagai Ketua Jurusan (Kajur) Keperawatan pada Poltekkes Mataram.

Pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) bersumber dari APBN Tahun 2017.

Penyalurannya melalui Kemenkes RI dengan anggaran Rp. 19 miliar.

Pembelian barang ABBM di lakukan melalui E-Katalog, namun ada yang secara langsung melalui sistem tender.

Baca Juga :  Iskandar: Kongres Luar Biasa Harus Segera Digelar

Sebanyak tujuh perusahaan penyedia memenangkan tender tersebut dengan melibatkan 11 distributor.

Salah satu item yang terbeli adalah boneka manekin.

Alat tersebut berguna untuk menunjang praktik di jurusan perawat, bidan, gizi, dan analis kesehatan.

Namun, sebagian barang itu di duga bermasalah dan tidak terpakai, sehingga berstatus mangkrak.

Alasan pihak kampus tidak bisa menggunakannya, karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum belajar.

Dari kasus ini juga, sebelumnya muncul temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp. 4 miliar.

Angka tersebut masih bersifat umum, karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Kemenkes Mataram saja.

Tapi ada juga dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penyidik pun pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara.

Namun, itjen menolak permintaan tersebut, sehingga penyidik menelusuri kerugian dengan menggandeng BPKP.

Karena terkesan lamban sejak penanganan di tahun 2018, kasus ini sempat mendapat sorotan dari KPK.

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles