Bima-NTB. BARBARETO – Unit Patroli Motor Satuan Sabhara Polres Bima Kota gerebek arena judi sabung ayam (gocekan) di Kelurahan Tanjung, Bima. Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan bahwa berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung sedang ada sekelompok warga yang sedang judi sabung ayam dan sangat meresahkan warga sekitar pada Sabtu, (13/3/2021).
Dalam penggerebekan tersebut petugas tidak berhasil mengamankan para pelaku judi sabung ayam, petugas hanya menemukan 3 ekor ayam aduan serta satu terpal yang di gunakan sebagai tempat arena aduan, jelas Kasubag Humas Polres Bima Kota pada keterangan persnya, (14/3/2021).
Kasubag Polres Bima Kota menghimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan judi sabung ayam (gocekan), lantaran hal tersebut adalah tindakan melanggar hukum. Karena dapat menimbulkan kerumunan massa dan menularkan Covid-19. Jika masyarakat mengetahui adanya kegiatan judi sabung ayam agar dilaporkan ke pihak Kepolisian untuk segera ditindak lanjuti.