Denpasar l Barbareto news.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan buku oleh CV Aneka Ilmu yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi kian terang, pasalnya dalam persidangan terungkap bahwa dana hasil penjualan buku tidak masuk ke rekening CV Aneka Ilmu, melainkan masuk ke beberapa rekening.
“Saya diperintahkan oleh bapak Kajati untuk mentransfer dana ke beberapa rekening untuk dana hasil pengadaan buku,” ujar Handi Syaiful di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (13/12/23).
Lebih lanjut ia menyebut aliran dana tersebut masuk ke beberapa rekening yang tidak ada kaitanya dengan CV Aneka Ilmu.
“Ada beberapa rekening yang di transfer salah satunya adalah rekening saya pribadi dan ada beberapa orang lainnya itu sesuai arahan bapak Kajati,” sambungnya.
Bahkan dirinya menjelaskan ada dana yang ditransfer juga ke rekening anak dari Fahrur Rozi.
“Ada dana yang di transfer ke rekening mas Risky (Anak terdakwa) itu juga arahan dari bapak Kajati,” imbuhnya.
Ia menambahkan awal pertemuannya dengan terdakwa Fahrur Rozi dikenalkan oleh terdakwa lainya yakni Haji Suwanto yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu.
“Saya awalnya dikenalkan oleh pak Haji (Suwanto, red) pertemuan tersebut untuk membahas mengenai pengadaan buku di sekolah SD dan SMP serta perpustakaan desa,” pungkasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Edy A Supardi yang dihadirkan sebagai saksi ia menyebut bahwa dirinya diarah untuk membuka rekening oleh terdakwa Fahrur Rozi.
“Ada diarahkan membuka rekwning oleh bapak Kajati di Bank Bri kemudian uang tersebut masuk ke rekening saya setelah itu saya kirimkan lagi ke bapak Kajati,” paparnya. (*)