26.7 C
Lombok
Sabtu, Desember 7, 2024

Buy now

Satgas Jagra Dewata Polda Bali Berhasil Bekuk Pelaku Kejahatan Penipuan Online

Satgas Jagra Dewata Polda Bali Berhasil Bekuk Pelaku Kejahatan Penipuan Online

barbareto.com l Denpasar – Satgas Jagra Dewata binaan Polda Bali berhasil membekuk pelaku kejahatan penipuan melalui online.

Tertangkapnya DP seorang laki-laki 38 tahun asal Desa Patungsari Pandaan Pasuruan, pelaku merupakan mantan karyawan PT.KB, membuat website palsu atasnama perusahan tersebut yang bergerak di bidang pengecoran beton(Ready Mix Beton).

Penuturan korban, melihat website yang dibuat oleh pelaku kemudian melakukan transaksi dan mentransfer uang sebesar 14 juta , namun setelah transaksi kemudian korban tidak kunjung menerima jasa pengecoran seperti kesepakatan. Kemudian hal tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.

Atas laporan yang diterima, Subdit V (Siber) melaksanakan profiling terhadap website pelaku dan diketahui keberadaannya di daerah Pasuruan Jatim, kemudian Satgas Jagra Dewata bentukan Polda Bali dipimpin oleh Kanit II Kompol Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., bekerjasama dengan Polres Pasuruan melakukan pemburuan serta berhasil menciduk pelaku (DP) di rumahnya pada 21 Mei 2021 tanpa perlawanan dan diamankan beserta barang bukti.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba, 7 Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Mataram

Hasil intrograsi pelaku mengakui memeng benar melakukan penipuan terhadap korban melaui online. Pelaku juga mengakui telah membuat website sejak 2019 sehingga kemungkinan masih ada korban lainnya yang hingga saat ini masih didalami.

Barang bukti yang diamankan 1 buah HP, akun email, print out screen capture yang memuat postingan pada akun Google bisnis.

Atas perbuatannya pelaku DP dikenai pasal berlapis ; Pasal 28 Ayat (1) o pasal 454 Atay (1) UU No 19 Thn 2016 tentang perubahan atas UU No 11Thn 2008 tentang Infformasi dan ITE atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara denda 1 Miliar Rupiah , Pasal 51 UU RI Thn 2016 tentang Informasi dan ITE dengan ancaman 12 thn penjara denda 12 Miliar Rupiah.

Baca Juga :  Rakernis Divhumas Polri Resmi Ditutup, Begini Penyampaian Kadiv Humas

Atas maraknya penipuan online, Polda Bali kepada masyarakat menghimbau agar masyarakat lebih hati-hati melakukan pemesanan online. Pastikan website yang digunakan adalah website yang terpercaya.

Jangan tergiur harga murah, jika perlu lakukan “COD”. Cek ricak terhadap transaksi yang dilakukan.

Jika menemukan hal yang mencurgakan agar segera melapor ke pihak yang berwajib. Jangan sembarang melakukan click terhadap link yang tidak jelas sumbernya. (anas)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles