Dompu-NTB. BARBARETO – Satresnarkoba Polres Dompu menciduk 3 (tiga) orang pelaku yang di duga hendak melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu, pada Selasa (26/01/21), sekitar pukul 21:00 Wita. TKP berada di sebuah salon kecantikan (Salon Bobi) di Dusun Terawang, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Tiga pelaku tersebut berinisial AH (28 tahun), warga Dusun Nggaro Nae, Desa Tanju. SF (41 tahun) warga Dusun Suka Maju, Desa Tente dan JR (24 tahun) berasal dari Dusun Tolo Oi, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut dan telah mengamankan tiga orang pelaku berikut dengan barang bukti.
“Kuat dugaan kami, ketiganya hendak bertransaksi Narkoba”, tutur IPTU Tamrin.
IPTU Tamrin mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang di himpun oleh anggota bahwa di salon tersebut sering di jadikan tempat bertransaksi Narkoba. Sehingga di lanjutkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas Satresnarkoba memantau aktifitas di salon tersebut dan mencurigai tiga orang pria yang berada di dalam salon kecantikan tersebut. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut dengan di saksikan oleh warga setempat. Sebelum penggeledahan, petugas menunjukkan Surat Perintah Tugas penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga (3) klip transparan yang di duga narkoba jenis sabu dalam kantong jaket AH dengan berat masing-masing 3,35 gram, 3,31 gram dan 0,33 gram. Total berat barang bukti 6,99 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua (2) unit HP dan satu (1) unit SPM Honda Vario.
Atas kejadian tersebut, tiga orang pelaku di tahan di Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009. Tentang menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, di ancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.