26.2 C
Lombok
Kamis, November 14, 2024

Buy now

Semua Asosiasi Pemegang VVA Sepakat Berhimpun Dalam FLAJK

Jakarta-Indonesia. BARBARETO – Pasca dibubarkannya LPJK di 34 Provinsi berdasarkan surat kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Konstruksi nomor ; BK.0404/DK/1601yang diterbitkan pada tanggal 23 Desember Tahun 2020 kemarin, sebagaimana tertuang dalam point satu ; Sesuai dengan pasal 40 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembentukan lembaga pengembangan jasa konstruksi, pada saat pengurus LPJK 2021-2024 ditetapkan oleh menteri, maka LPJK Nasional dan LPJK Provinsi dinyatakan bubar.

Pembubaran Lembaga tersebut juga sempat mengakibatkan terhentinya SIKI sebagai akses untuk melakukan layanan sertifikasi baik untuk tenaga terampil, ahli serta sertifikasi badan usaha secara nasional, tidak hanya itu. Pembubaran lembaga tersebut juga telah menyebabkan terjadinya PHK yang cukup besar terhadap karyawan serta badan pelaksana (Bapel -red) di seluruh Provinsi secara nasional.

“Adapun, saat ini LPJK ditingkat nasional berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 berada langsung dibawah kementerian PUPR dengan dukungan APBN, hal ini tentu menjadi perbedaan yang amat tajam dengan UU No. 18 Tahun 1999 yang berlaku sebelumnya, dimana UU tersebut menempatkan peran serta masyarakat jasa konstruksi secara penuh dan bersifat independen yang pengelolaannya didapat dari hasil imbal jasa tanpa penyertaan anggaran dari negara,” ujar Ketua Umum FLAJK Ir. Veri Senovel rabu 24/02 pagi di Jakarta.

Baca Juga :  Audiensi Ketua SKK Migas, Kapolri Tekankan Pendampingan Untuk Sehatkan Iklim Investasi

Mengingat begitu besar dampak yang ditimbulkan dari kebijakan kementerian PUPR tersebut, maka Forum Lintas Aspirasi Jasa Konstruksi (FLAJK -red) yang merupakan gabungan dari puluhan asosiasi baik profesi dan badan usaha di tingkat nasional merasa perlu untuk mengawal masa transisi jasa konstruksi agar menjadi tinggal landas yang baik bagi masyarakat jasa konstruksi Indonesia kedepan, ungkapnya.

Maka untuk itu, mengaktifkan kembali kepengurusan FLAJK secara nasional di 34 Provinsi menjadi sangat penting agar kiranya dapat menjadi wadah serta saluran bagi masyarakat jasa konstruksi dalam meyampaikan aspirasinya.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah KC Selong Gelar Literasi Keuangan dan Pelatihan Bagi UMKM

“Bahwa saat ini dari seluruh mandat yang telah disampaikan, Provinsi Banten menjadi yang pertama menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi kepengurusan. Dan hal yang dapat menjadi inspiratif untuk DPD FLAJK lainnya adalah bahwa seluruh asosiasi pemegang VVA di Banten sepakat dan solid untuk tergabung dalam forum lintas aspirasi,” terang Veri Senovel

Tidak hanya itu, DPD FLAJK Banten juga mengajak seluruh kabupaten/kota di delapan wilayah Provinsi Banten untuk tergabung sebagai perwakilan dalam forum lintas aspirasi, sehingga dengan demikian fungsi pembinaan kepada masyarakat jasa konstruksi di Banten masih tetap dapat berjalan.

Adapun, sebagai upaya preventif dari berbagai dampak yang akan timbul dalam masa transisi saat ini, forum lintas aspirasi juga tengah meminta gubernur dan wagub serta para sesepuh jasa konstruksi Banten untuk dapat duduk sebagai Dewan Pembina serta penasehatnya.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles