25.9 C
Lombok
Selasa, November 5, 2024

Buy now

Seorang Pemuda di Loteng Dibekuk Polisi Karna Mencuri Sepeda

Lombok Tengah-NTB. BARBARETO – Seorang pemuda inisial JY (21) warga Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah harus mendekam di dalam penjara. Ia ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Praya, karena nekat mencuri sepeda gayung milik mantan anggota Polri.

Korban bernama Agus Susilo (60) warga Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya.

“Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Praya, AKP Dewa Ketut Suardana di kantornya, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga :  Kelurahan Serangan Pertahankan Zona Hijau Covid-19 Dalam Waktu Lama, Ada Kebijakan Nyejer Daksina dan Punya Tradisi Mintar Untuk Tolak Bala

Dikatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku bersama temannya yang masih buron itu terjadi pada bulan september pukul 03.00 wita. Dimana korban memarkir sepedahnya di garasi rumahnya, pada saat korban terbangun dan akan berangkat mengikuti kegiatan sepedah tersebut hilang.

“Atas kejadian itu korban melapor kepada polisi,” ujarnya.

Baca Juga :  Realisasi KUR Peternak Sapi Memasuki Tahap Dua, Terhitung 17 Kelompok Telah Lolos Verifikasi

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan kasus inj terungkap berdasarkan rekaman dari CCTV milik tetangga korban. Setelah diketahui identitas dan keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku JY tanpa perlawanan di rumahnya.

“Sepedah yang dicuri pelaku telah dijual secara Online. Kasus ini masih dikembangkan, satu pelaku masih buron,” katanya. (TIM)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles