21.4 C
Lombok
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

HomeHukum dan KriminalSetelah Menyita Aset Saprudin, Kejari Lotim Bidik Aset Dua Terpidana Lainnya

Setelah Menyita Aset Saprudin, Kejari Lotim Bidik Aset Dua Terpidana Lainnya

Lombok Timur, barbareto.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur akhirnya menyita sebidang tanah yang berlokasi di Desa Ekas Kecamatan Jerowaru, milik Saprudin Terpidana kasus Tipikor Penyaluran Bantuan Alsintan Dinas Pertanian Lombok Timur 2018.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari dampak perbuatannya mencapai bersama dua orang lainnya 3,9 miliyar lebih, dimana dalam perannya Saprudin merugikan negara sebesar 1,908,702.145 sehingga berdasarkan putus MA tanahnya disita. 

Baca Juga :  Terduga Pelaku Penganiayaan di Indomaret Maluk Dimankan ke Polres Sumbawa Barat

Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Winarta menyebut, pihaknya kini tengah mempersiapkan penyitaan aset terhadap dua tersangka lainnya yakni Asri Mardianto dan M Zaini mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur. 

“Kedua terpidana lainnya untuk penyitaan asetnya dilakukan secara bertahap, kini tengah diproses oleh Kejari,” tegasnya Kamis (12/09/2024). 

Penyitaan sendiri lanjut Bayu, merupakan upaya menjalankan putusan MA, yang mewajibkan Terpidana untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakannya. 

Baca Juga :  Resmikan Kantor Sementara, Bank NTB Syariah Dapat Apresiasi Pemkab Lotim

“Penyitaan ini merujuk pada putus MA nomor 2322 K/Pid.Sus tanggal 23 April 2024,” pungkasnya.

Setelah dilakukan penyitaan oleh Tim Eksekutor, Kejaksaan Negeri akan menjadwalkan pelelangan hasil penyitaan yang disesuaikan dengan kerugian negara.

Berita lainnya klik di sini

Ragil
Ragil
Kontributor Lombok Timur

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles