Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Lombok Timur Ahmad Masfu, saat ini mendapatkan 28 entitas ilegal yang dikeluarkan oleh Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari 28 daftar entitas tersebut, terdapat dua Aplikasi yang sedang viral digunakan oleh masyarakat. Yaitu Snack Video dan Tiktok Cash.
“28 entitas itu sudah ditutup oleh satgas investasi. Namun masih beredar di tengah masyarakat,” ungkap Kadis ketika ditemui di ruang kerjanya.
Memang kata Masfu, untuk ranah keuangan itu sebagai leading sector dari OJK. Untuk mengawasi sistem atau metode yang digunakan dalam menghimpun dana (uang).
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) ataupun OJK mengenai seberapa banyak Aplikasi yang sudah masuk sebagai daftar ilegal.
Namun ia menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Lotim agar tetap bijak dalam menggunakan gadget. Lebih-lebih Aplikasi tersebut menurutnya kurang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kembali kepada kita semua, bagaimana dengan bijak menggunakan gadget di era perkembangan teknologi saat ini,” nasehatnya.
Pada prinsipnya ia juga menyampaikan, tidak ada pekerjaan yang bermodal kecil kemudian menghasilkan sesuatu yang besar. Apalagi dengan hanya duduk-duduk menonton video, lalu mendapatkan uang besar.
Itu baginya di luar prinsip ekonomi ataupun prinsip islam. Karena untuk mendapatkan penghasilan yang besar, pasti dibutuhkan kerja keras.
Oleh sebab itulah ia mengingatkan masyarakat supaya jangan tergiur oleh iming-iming penghasilan yang besar, dari tawaran entitas yang notabenenya masuk daftar ilegal OJK.
“Jika ada entitas yang menawarkan iming-iming cukup menggiurkan, masyarakat juga harus waspada terhadap itu,” peringatnya. (gok)