25.9 C
Lombok
Selasa, November 5, 2024

Buy now

Tahun 2021 Pemkot Denpasar Tunjuk 6 Desa Sebagai Percontohan Lokasi Pengolahan Sampah Menjadi Kompos

Denpasar-Bali. BARBARETO – Mulai tanggal 1 Januari tahun 2021 masyarakat Kota Denpasar wajib memilah sampah sebelum dibuang ke TPS. Sampah yang ke TPS hanya sampah non organik sedangkan sampah organik harus dikelola menjadi kompos. Langkah ini merupakan alternatif untuk mengatasi penuhnya TPA Regional Sarbagita yang diperkirakan akan penuh di awal bulan Juli tahun 2021 mendatang.

Kabid Pengelolaan Sampah & Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna mengatakan, dalam pemilahan sampah ini Pemerintah Kota Denpasar menunjuk 6 desa sebagai percontohan. Enam desa tersebut diantaranya Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kauh, Desa Pemogan, Desa Tegal Kertha, Desa Pemecutan Kaja dan Desa Ubung Kaja.

“Enam desa tersebut ditunjuk karena memiliki TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle ),” ungkap Adi Wiguna.

Baca Juga :  Mahasiswa Kecam Aksi Demo BEM di Kampusnya Sendiri

Dengan langkah ini Adi mengaku dimasing-masing TPS.3R sampah organik diproses jadi kompos sedangkan sampah anorganik dikumpulkan dan dibeli oleh pengepul. Dengan demikian tidak akan ada sampah yang ke TPA, hanya residunya saja. Lebih lanjut Adi mengatakan, pemilahan sampah ini dilakukan di tingkat rumah tangga. Sehingga sampah yang dibawa ke TPS hanya sampah non organik. Untuk sampah organik harus dikelola menjadi kompos melalui lubang biopori yang ada di setiap desa melalui dana desa.

Mengingat penerapan akan dimulai tanggal 1 Januari ini, pihaknya bersama Tim Jumali DLHK telah turun ke Desa Sanur Kauh melakukan sosialisasi secara door to door ke masyarakat langsung. Supaya melakukan pemilahan sampah dari tingkat Rumah Tangga sampai 5 hari ke depan. Kegiatan ini dilanjut ke DesaTegal Kerta dan desa yang lainnya.

Baca Juga :  Polda NTB Ungkap Kasus Korupsi RS Pratama Dompu

“Sosialisasi dilakukan agar pertanggal 1 Januari 2021 masyarakat sudah terbiasa melaksanakan dan membuang sampah ke TPS.3R sudah dalam keadaan terpilah,” ungkapnya.

Pelaksanaan pemilihan dan pengomposan sampah organik di skala RT ini tentunya perlu mendapat dukungan dan kesadaran dari masyarakat sangat dengan adanya Peraturan Walikota tentang memilah sampah dan adanya dukungan regulasi baik Perdes, Perkel dan awig-awig / pararem Desa Adat maka akan bisa diterapkan.

Adi menambahkan 6 desa yang ditunjuk menjadi lokasi proses pengolahan sampah menjadi kompos skala kawasan TPS.3R. Maka kedepan dengan dukungan DOA, (Duit/Anggaran, orang dan alat akan dikembangkan di desa atau kelurahan lainnya.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles